Ombudsman Republik Indonesia (ORI) baru saja mendapatkan temuan mengejutkan soal masalah yang terjadi pada tata niaga minyak goreng di Indonesia.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyatakan sejauh ini ada tiga masalah besar penyimpangan yang terjadi pada transaksi minyak goreng. Namun yang jelas, menurutnya sejauh ini minyak goreng masih yang ada di Indonesia masih langka dan mahal.
"Kalau kita lihat apa yang terjadi belakangan ini ternyata minyak goreng masih langka," ungkap Yeka, dalam diskusi virtual, Selasa (22/2/2022).
Berikut temuan Ombudsman:
1. Pembatasan Pasokan
Menurut Yeka, masalah yang pertama adalah pembatasan pasokan minyak goreng. Dia menduga kelangkaan minyak goreng terjadi karena adanya pembatasan stok yang diberikan distributor kepada toko ritel.
"Masih terjadi pembatasan stok, artinya distributor membatasi ke agen, agen batasi ke ritel," ungkap Yeka dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/2/2022).
Pihaknya juga menduga ada upaya dari distributor minyak goreng yang justru lebih memilih untuk memberikan produksinya ke industri yang bisa membayar lebih mahal dibandingkan menjual ke masyarakat dengan HET yang sudah ditentukan.
"Bisa saja perusahaan minyak goreng ini utamakan konsumen industri yang berikan harga lebih tinggi. Akhirnya yang jadi masalah adalah balik lagi semua ke masyarakat yang tidak bisa mendapatkan stok minyak goreng," ujar Yeka.
Hal ini diduga terjadi di beberapa provinsi, mulai dari Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jambi, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Papua.
Ada penyusupan stok minyak goreng ke pasar. Cek halaman berikutnya.
3 Temuan Ombudsman Soal Minyak Goreng yang Bikin Geleng-geleng Kepala - detikFinance
Read More
No comments:
Post a Comment