Rechercher dans ce blog

Tuesday, February 22, 2022

Belum Bayar Denda, BEI Suspensi MAGP & 24 Saham Lain - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) atas saham PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP) dan memperpanjang suspensi 24 saham lainnya sebab mereka diketahui belum membayar denda pelaksanaan Public Expose 2021. 

"Berdasarkan catatan Bursa, hingga tanggal 19 Februari 2022 yang merupakan batas akhir pembayaran denda pelaksanaan Public Expose terdapat 25 Perusahaan Tercatat yang belum melakukan pembayaran," tulis pengumuman BEI, dikutip Rabu (23/2/2022). 

Dengan demikian, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai untuk 25 Perusahaan Tercatat tersebut sejak sesi I Perdagangan Efek tanggal 22 Februari 2022.


Seperti diketahui, sesuai dengan Ketentuan III.3 Peraturan Bursa Efek Indonesia (Bursa) No. I-E terkait dengan Public Expose, dinyatakan bahwa Perusahaan Tercatat wajib melakukan Public Expose tahunan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.

Mengacu pada butir II.3 Peraturan Bursa No. I-H tentang Sanksi, dalam hal Perusahaan Tercatat dikenakan sanksi denda oleh Bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa.

Apabila Perusahaan Tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut di atas, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran denda tersebut.

Adapun ke-25 Perusahaan Tercatat tersebut adalah: 

1. MAGP PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk Aktif
2. BUVA PT Bukit Uluwatu Villa Tbk Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
3. FORZ PT Forza Land Indonesia Tbk Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
4. GOLL PT Golden Plantation Tbk Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
5. KPAL PT Steadfast Marine Tbk Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
6. MABA PT Marga Abhinaya Abadi Tbk Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
7. NUSA PT Sinergi Megah Internusa Tbk Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
8. SIMA PT Siwani Makmur Tbk Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai
9. SKYB PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai

10. ARMY PT Armidian Karyatama Tbk. Suspensi di Seluruh Pasar
11. COWL PT Cowell Development Tbk. Suspensi di Seluruh Pasar
12. DUCK PT Jaya Bersama Indo Tbk. Suspensi di Seluruh Pasar
13. ENVY PT Envy Technologies Indonesia Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
14. GTBO PT Garda Tujuh Buana Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
15. HOME PT Hotel Mandarine Regency Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
16. KBRI PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
17. KRAH PT Grand Kartech Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
18. MTRA PT Mitra Pemuda Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
19. MYRX PT Hanson International Tbk. Suspensi di Seluruh Pasar
20. NIPS PT Nipress Tbk. Suspensi di Seluruh Pasar
21. RIMO PT Rimo International Lestari Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
22. SUGI PT Sugih Energy Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
23. TDPM PT Tridomain Performance Materials Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
24. TRAM PT Trada Alam Minera Tbk Suspensi di Seluruh Pasar
25. TRIL PT Triwira Insanlestari Tbk Suspensi di Seluruh Pasar


[Gambas:Video CNBC]

(vap/vap)

Adblock test (Why?)


Belum Bayar Denda, BEI Suspensi MAGP & 24 Saham Lain - CNBC Indonesia
Read More

No comments:

Post a Comment

Kabar Tak Sedap Iringi Proses Naturalisasi Mauresmo Hinoke di Timnas Indonesia - Tribunnews.com

[unable to retrieve full-text content] Kabar Tak Sedap Iringi Proses Naturalisasi Mauresmo Hinoke di Timnas Indonesia    Tribunnews.com i...