KOMPAS.com - Belum lama ini, seorang guru honorer, terjerat utang pinjaman online hingga ratusan juta rupiah, hingga menghadapi teror dari pelaku pinjaman online ilegal. Teror pinjaman online semacam ini, bisa memberi dampak pada gangguan psikologis yang berat.
Seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (18/8/2021), Afifah Muflihati, seorang guru, mengambil pinjaman secara online atau daring, karena kebutuhan mendesak.
Namun, ketidaktahuannya tentang sistem hutang melalui penyedia pinjaman online atau pinjol, Afifah harus menanggung utang hingga ratusan juta rupiah.
Bahkan, tak hanya itu, ia juga harus dipermalukan hingga menghadapi berbagai teror dari pelaku pinjaman online ilegal setiap hari.
Kejadian ini bermula saat ia sedang memainkan ponselnya dan berselancar di media sosial, Afifah lantas melihat iklan aplikasi pinjaman online tersebut.
Iklan tersebut menawarkan kemudahan pinjaman uang secara online, tanpa jaminan, bunga rendah, proses cepat dan jangka waktu yang lama.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Baca juga: Sains Talk: Membedah Dampak Psikologis The World of the Married
Menanggapi persoalan ini, Psikolog Sosial asal Solo, Hening Widyastuti mengatakan dampak pada orang yang terjerat pinjaman online, hingga mendapat teror, maka bisa menyebabkan gangguan psikologis.
"Akan tetapi banyak individu yang tidak menyadari akan bahaya yang mengintai dari pinjol (pinjaman online) apabila tidak mampu melunasinya," ungkap Hening saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/8/2021).
Penyedia layanan peminjaman uang secara online, bahkan yang legal dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bunga yang dibebankan ke nasabah bisa sangat tinggi. Apalagi penawaran pinjaman uang yang ditawarkan oleh pinjol ilegal.
Pelaku pinjol ilegal, kata Hening, karena tak diawasi OJK, akan leluasa menjerat individu dengan bunga yang sangat tinggi, dan bila tidak mampu melunasi, maka akan mengerahkan debt collector (penagih hutang) untuk mengancam dan mengintimidasi penunggak hutang.
Teror-teror semacam inilah yang dapat menyebabkan dampak psikologis pada orang yang terjerat hutang dari layanan pinjaman online ilegal.
Baca juga: Ini Dampak Psikologis Pamer Harta di Media Sosial bagi Masyarakat
Lantas, apa saja dampak psikologis yang bisa dialami korban atau individu yang terjerat hutang pinjaman online ini?
Individu dengan situasi seperti ini, kata Hening, biasanya sangat panik, gelisah, dan bingung.
Hingga akal sehat kadang tidak berfungsi, sehingga individu tidak memikirkan dampak bahaya dari pinjol bila tersendat pembayaran
"Bahkan, (saat) tidak bisa melunasi, akan lebih berat lagi dampak psikologisnya," kata Hening.
Penagih hutang biasanya akan melakukan intimidasi menakut-nakuti dengan ancaman dan lain sebagainya, sehingga hal ini kemudian berdampak kepada psikologis peminjam pinjol.
"Mereka (peminjam pinjaman online) akan semakin terpuruk ketakutan tak berujung, cemas, bingung, khawatir akut, hingga muncullah gangguan psikologis maupun fisiologis," jelas Hening.
Baca juga: 6 Masalah Psikologis yang Paling Banyak Muncul Akibat Pandemi Covid-19
Hening mengungkapkan persoalan mengapa seseorang bisa melakukan atau mengambil pinjaman uang secara online, yaitu persoalannya adalah uang.
"Ketika ada suatu kebutuhan yang sangat mendesak dan sudah berusaha semaksimal mungkin tetapi tidak berhasil akhirnya ambil jalan pintas melakukan pinjaman pinjol," jelas dia.
Oleh sebab itu, Hening menyarankan bagi mereka yang sudah terjebak pinjol segera selesaikan cicilan yg wajib dibayar bila bisa lunasi lebih baik lunasi segera, namun apabila belum bisa lunasi dicicil dengan tertib sampai lunas.
"Setelah ini dilewati tanamkan dipikiran utk tidak akan mengulangi kembali mengambil pinjaman online," kata dia.
Namun, apabila terlanjur bermasalah dengan penyedia pinjol segera minta bantuan lembaga bantuan hukum, yang bisa mendampingi dan membantu menyelesaikan kasus ini.
Baca juga: 5 Fakta Masalah Psikologis Masyarakat Indonesia Selama Pandemi
Apa Saja Dampak Psikologis akibat Terjerat Pinjaman Online? Ini Penjelasannya - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More
No comments:
Post a Comment