Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mengungkap temuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal ini berdasarkan survei yang dilakukan Kemenkop UKM di 33 provinsi dengan responden 1.047 debitur penerima KUR.
"Terdapat 2 debitur (responden penerima KUR) atau 0,2% yang merupakan guru dan PNS dinas pendidikan. Karena pada dasarnya itu PNS tidak boleh menerima KUR, aturannya begitu," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).
Tidak bolehnya PNS menerima KUR telah tetuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Pada pasal 3 soal penerima KUR (f) dituliskan bahwa "Usaha mikro, kecil, dan menengah bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi aturan tersebut.
Yulius mengatakan hal itu akan ditelusuri lebih lanjut. Dia membantah jika KUR sampai ke PNS karena pemalsuan dokumen atau strategi bank menggenjot penyaluran KUR.
"Oh nggak (bukan menggenjot penyaluran KUR). Nanti akan kita telusuri. Alasannya bisa saja human error. Nggak (bukan pemalsuan berkas), human error kayaknya itu. Kami akan selidiki nanti," jelasnya kepada awak media.
Kemudian Kemenkop UKM juga menemukan KUR diterima oleh debitur yang digunakan untuk merenovasi rumah, keperluan pribadi, beli kendaraan dan lain sebagainya. Besarannya dalam survei yang dilakukan sebanyak 1% atau 15 orang.
Yulius mengatakan temuan itu juga akan ditelusuri dan pihaknya akan menegur perbankan yang menyalurkan KUR tersebut. Kemenkop UKM mengatakan hasil penelusurannya akan diumumkan.
"Itu sengaja itu. Nanti kita akan menegur bank-bank yang melakukan itu, kita akan bersurat. Nanti hasilnya kita (umumkan). Di KUR itu ada komite pembuat kebijakan, Komjak istilahnya itu membawahi beberapa kementerian, salah satunya Kemenkop UKM. Tentu segala keputusan itu dalam rapat komite kebijakan," pungkasnya.
(ada/ara)Waduh! Ada PNS Terima KUR, Kemenkop UKM Bakal Telusuri - detikFinance
Read More
No comments:
Post a Comment