JAKARTA, KOMPAS.com - Daftar Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bertambah. Terakhir, OJK mencabut izin usaha BPR Persada Guna yang terletak di Pasuruhan, Jawa Timur.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, sepanjang tahun ini OJK telah mencabut izin usaha 4 BPR yang bermasalah.
"Akibat pelanggaran ketentuan yang berlaku," kata dia dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan November 2023, ditulis Selasa (5/12/2023).
Baca juga: BPR KRI Gulung Tikar, LPS Kembalikan Dana Tabungan Nasabah
Secara rinci, 4 BPR tersebut adalah BPR Bagong Inti Marga (BIM) di Jawa Timur, Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Jawa Barat, BPR Indotama UKM Sulawesi, dan BPR Persada Guna di Jawa Timur.
Nantinya penyelesaian hak dan kewajiban BPR tersebut dilakukan tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan," imbuh dia.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Indotama UKM Sulawesi, Simpanan Nasabah Dijamin LPS
Dian bilang, penindakan tegas terhadap BPR yang terlibat fraud atau kecurangan dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen dan penguatan BPR paska UU P2SK.
"Selanjutnya, terkait Pemilik dan Pengurus sedang dilakukan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)," tutur dia.
Sebelumnya, Dian mengungkapkan BPR telah melakukan konsolidasi antara grup dalam rangka penguatan industri.
Baca juga: 2 BPR Bangkrut, LPS Jamin Simpanan Nasabah
Nanti kami akan konsolidasikan yang modalnya itu belum tercapai. Nanti kami merger-kan kalau BPR tidak dapat menyelesaikan masalah permodalan," kata dia usai acara The Finance Executive Forum 2023, Selasa (14/11/2023).
Namun demikian, ketika ada BPR yang terindikasi melakukan kecurangan (fraud), OJK akan menyelesaikan permasalahan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Kalau ada BPR bermasalah, apalagi yang fraud, kami terpaksa selesaikan dengan LPS," tutup Dian.
Berikut daftar BPR yang ditutup OJK pada 2023:
- BPR Bagong Inti Marga (BIM)
- Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI)
- BPR Indotama UKM
- BPR Persada Guna
Baca juga: Gelontorkan Rp 200 Miliar, LPS Bakal Bangun Sistem IT untuk Awasi BPR
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Terus Bertambah, Ini Daftar BPR yang Ditutup OJK pada 2023 - Kompas.com - Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment