Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
"Menolak permohonan pemohon PKPU. Dua menghukum Para Pemohon PKPU membayar biaya perkara," kata hakim dalam putusan pengadilan, Rabu (24/8).
Gugatan diajukan oleh Donny Hartarto Lasmana, salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018.
Gugatan akhirnya didaftarkan di PN Jakpus pada Senin, 26 Juni 2023 lalu dengan nomor perkara 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Waskita Karya memiliki utang pokok sebesar Rp5 miliar
Menanggapi putusan hakim itu, Donny kecewa lantaran hakim menolak permohonan karena terkait wali amanat.
"Sebenarnya kami kecewa, tadi kan alasannya harus wali amanat, sebenarnya sudah ada dua atau tiga putusan sebelumnya yang mengabulkan tanpa perlu wali amanat," katanya usai putusan pengadilan.
"Sementara selama ini kita lihat Waskita paling adil harus diputus PKPU, terlepas harus dari wali amanat. Tapi enggak apa-apa, mungkin majelis hakim punya pertimbangan lain," lanjutnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga sempat menyampaikan optimismenya kalau Waskita Karya lolos dari PKPU.
Arya mengatakan Waskita masih memiliki banyak aset. Hal itu lah yang menjadi dasar perkiraan Waskita Karya kecil kemungkinan untuk pailit.
"Saya rasa, karena Waskita itu kan kuat di aset, asetnya bagus banget, tol-tolnya banyak itu, masih banyak banget tol-tolnya. Kemudian proyek-proyek dia juga masih banyak. Kemudian juga kecil kemungkinan untuk pailit," katanya Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Rabu (23/8) dikutip dari detik finance.
(fby/dzu)Pengadilan Loloskan Waskita Karya dari Gugatan Pailit - CNN Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment