Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk membatasi pengguna BBM bersubsidi jenis Pertalite. Rencananya, klasifikasi mobil apa saja yang boleh menggunakan Pertalite dan tidak ditentukan dari besaran Cubicle Centimeter (CC) setiap mobil.
Adapun saat ini, BPH Migas dan Pertamina sedang menyusun petunjuk teknis mengenai kriteria kendaraan yang berhak membeli Pertalite. Pemerintah juga tengah menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengatakan kriteria yang termasuk dalam kategori mobil mewah nantinya akan merujuk dari besarnya CC yang dimiliki mobil tersebut. Namun demikian ia belum merinci secara detail besaran CC yang dimaksud.
"Memang pada saat kami membahas banyak perdebatan dan kami sampai pada kesimpulan akan ditetapkan pada CC-nya. Kenapa? kami melihat konsumsinya karena CC-nya besar maka akan mengkonsumsi BBM yang banyak dan mereka itu dirancang untuk tidak konsumsi Pertalite dengan spesifikasi mesin dan bahkan lama-lama akan merusak mesin juga," ujar Erika kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (11/6/2022).
Untuk mendorong terlaksananya kebijakan ini, BPH Migas, kata Erika, akan menggandeng pihak Universitas Gadjah Mada (UGM). Khususnya yang akan melakukan kajian-kajian, kriteria, yang akan ditentukan dari besarnya CC. "Untuk CC nya masih dalam pembahasan ya. Nanti akan disosialisasikan," ujar Erika.
"Kami harapkan sekitar Agustus-September bisa kita launching, bisa kita lakukan uji coba ini kan masih proses penerbitan regulasi, setelah ditetapkan kita akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga itu diharapkan bisa di Agustus dan September," ujarnya Erika lagi.
Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra berharap, pemerintah tidak terlalu berat dalam mengkriteriakan pembeli Pertalite dan juga Solar Subsidi.
"Harapan kami ini bisa dilakukan proses registrasi ke depan sehingga kami menyiapkan MyPertamina untuk registrasi per segmentasi BBM. Dengan registrasi ini kita bisa melihat siapa yang berhak, sehingga masyarakat bisa terfiliter dengan sendirinya, kami bisa memilah ini berhak atau tidak berhak," ungkap Mars Ega.
Menurut Pertamina, kriteria yang berhak membeli Pertalite dan Solar subsidi ini misalnya bisa dilihat dari plat nomor yakni kuning atau hitam dan juga identifikasi kendaraan besar dan kecil dilihat berdasarkan CC setiap mobil.
"Harapan kami lebih general lagi. Untuk segemen tingkat ekonomi menengah atas itu bisa di dorong ke BBM non subsidi sehingga BBM penugasan untuk masyarakat yang butuh,' tandas dia.
Mars Ega mengatakan, dalam sepengetahuannya, revisi Perpres dan petunjuk teknis pembelian Pertalite dan Solar kabarnya juga akan menggunakan sistem digitalisasi IT. Hal ini tentunya akan bisa lebih memaksimalkan lagi digitalisasi SPBU milik Pertamina.
"Yang lebih penting lagi dengan upaya pengendalian akan mempermudah layanan di lapangan, juga meminimalisir gejolak sehingga dispute atau kuota yang ditetapkan bisa sesuai," ungkap Mars Ega.
Kendaraan TNI-Polri dan BUMN Juga Dilarang
Selain mobil mewah, kendaraan yang juga akan dilarang membeli Pertalite adalah kendaraan dinas milik TNI, Polri serta kendaraan milik BUMN. Kelak, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pengawasan.
Namun yang pasti guna mengimplementasikan pelaksanaan penyaluran BBM subsidi secara tertutup, BPH Migas akan memanfaatkan infrastruktur digital.
"Jadi kendaraan dinas mobil TNI-Polri sama gak boleh gunakan Pertalite termasuk mobil yang dimiliki BUMN," kata Erika.
Saat ini data kriteria yang berhak membeli Pertalite sudah di tangan. Erika bilang, bahwa data konsumen tersebut sudah ditentukan. Kelak, jika kebijakan ini berjalan, konsumen akan menggunakan aplikasi dalam pembelian bensin Pertalite itu.
"Jadi kami tidak menggunakan data-data seperti Kemensos, tapi kami meminta siapa yang ditetapkan untuk didaftarkan dan registrasi melalui aplikasi digital. Sehingga operator bisa tahu, apakah konsumen tersebut sudah terdaftar dan berhak membeli Pertalite," ungkap Erika.
Menurut Erika, sejak Pertalite ditetapkan sebagai JBKP, maka volume dan harga jual Pertalite ini sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga tidak semua orang dapat mengkonsumsi BBM sejuta umat masyarakat Indonesia tersebut.
"Pertalite ini harganya masih di bawah harga keekonomian dan pemerintah harus memberikan kompensasi dan diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu. Mobil mewah tentu tak diperkenankan," kata Erika.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Harga Pertamax Bakal Naik, Waspada Lonjakan Inflasi
(RCI/dhf)
Daftar Mobil yang 'Diharamkan' Minum Pertalite, Punya Anda? - CNBC Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment