JAKARTA, KOMPAS.com - Sultan Gustaf Al Ghozali atau Ghozali Everyday mendadak jadi orang tajir berkat swafotonya yang terjual di OpenSea. Fenomena ini kemudian diikuti oleh warga Indonesia lain.
Sayangnya, tren ini tidak dibarengi dengan kehati-hatian karena banyak yang meng-upload foto diri dengan KTP yang notabene adalah data pribadi.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengimbau warga agar lebih hati-hati dan berpikir panjang sebelum ikut-ikutan tren. Jangan sampai tren tersebut justru membawa petaka karena data pribadi sudah bocor.
Baca juga: Berharap Sukses Ghozali Everyday, Warga Indonesia Jual Foto KTP hingga Siomay di OpenSea
"Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum," kata Dedy dalam siaran pers, Minggu (16/1/2022).
Dedy menuturkan, pesatnya perkembangan teknologi mesti dibarengi dengan tingkat literasi di seluruh lapisan masyarakat. Hal ini berguna agar warga semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, bukan justru membahayakan.
Di sisi lain, pihaknya bakal mengawasi kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Tanah Air agar tidak dimanfaatkan serampangan.
Dia akan bekerjasama dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.
"Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan K/L lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum," ucap Dedy.
Baca juga: Viral Ghozali Jadi Miliarder berkat Jualan Foto Selfie di NFT, Apa Itu?
Lebih lanjut dia pun meminta para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan perlindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Hal ini sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya. Aturan tersebut mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
"Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia," tandas Dedy.
Baca juga: Top 5 Pembelian NFT Termahal di Dunia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Warga Jual Swafoto KTP di OpenSea, Kominfo: Respons Tren NFT dengan Lebih Bijak - Kompas.com - Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment