JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra menanggapi pemberitaan mengenai salah satu karyawan perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana transfer dana.
Dilansir dari Antara, Sabtu (4/12/2021), Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menjelaskan soal kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum karyawannya, mengacu pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.
"Dapat kami sampaikan bahwa pada dasarnya tindak lanjut proses hukum yang ditempuh ini merupakan bagian dari komitmen penegakan tata kelola perusahaan yang baik, utamanya pada aspek tata kelola SDM, termasuk jika terdapat indikasi karyawan yang melakukan tindakan pidana (transfer dana)," kata Irfan.
Irfan mengungkapkan, Garuda Indonesia sepenuhnya menyerahkan tindak lanjut proses hukum kepada pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian.
Baca juga: Mengenal Pelita Air Service, Maskapai Pengganti Jika Garuda Ditutup
Ia percaya polisi akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana itu secara profesional.
Garuda Indonesia juga akan menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung, mengingat bahwa saat ini kasus tersebut telah masuk ke dalam proses penyidikan di kepolisian.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Karyawan dimaksud juga telah ditetapkan sebagai tersangka mengacu pada bukti-bukti yang terungkap dalam proses penyelidikan.
Irfan menegaskan, bahwa dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya, Garuda Indonesia akan senantiasa mengedepankan asas tata kelola Perusahaan yang baik, termasuk dalam pengelolaan SDM yang mengacu pada ketentuan ketenagakerjaan maupun ketentuan terkait lainnya yang berlaku.
"Sebelumnya, perusahaan juga telah melakukan proses mediasi untuk menyelesaikan permasalahan dengan karyawan yang bersangkutan," ujarnya.
Baca juga: Kenapa PNS Selalu Naik Garuda saat Perjalanan Dinas?
Ia menambahkan, proses hukum yang tengah berlangsung dalam kasus dugaan tindak pidana itu merupakan wujud perhatian serius sekaligus komitmen bahwa setiap indikasi tindakan pelanggaran hukum, mendapatkan sanksi sesuai peraturan dan hukum yang berlaku.
"Hal ini sejalan dengan fokus kami dalam memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik berjalan optimal pada seluruh lini bisnis, termasuk oleh karyawan sebagai bagian terpenting dalam penerapan komitmen tersebut," pungkas Irfan.
Duduk perkara kasus dugaan penggelapan dana bermula saat perusahaan melakukan transfer gaji ke rekening karyawan bersangkutan.
Belakangan, manajemen Garuda menuding ada kekeliruan nominal transfer sehingga perusahaan meminta sang karyawan untuk mengembalikan uang tersebut.
Sang karyawan juga diketahui sudah di-PHK perusahaan. Garuda lantas melaporkan bekas karyawannya tersebut ke Polres Bandara Soetta.
Baca juga: Suka Disalahgunakan, Apa Saja yang Dilarang untuk Pemakai Mobil Dinas?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Bos Garuda Buka Suara soal Dugaan Penggelapan Gaji Karyawan - Kompas.com - Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment