JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan, perusahaan pembiayaan yang baru-baru ini dicabut izin operasinya, PT Ovo Finance Indonesia (OFI) merupakan entitas yang berbeda dengan dompet digital, OVO, milik PT Visionet Internasional.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, berbeda dengan OFI, OVO sebagai penyelenggara uang elektronik izin operasi dan pengawasannya dilakukan oleh Bank Indonesia (BI).
OVO sebagai layanan keuangan PT Visionet Internasional telah mendapatkan izin operasi dari BI sejak 7 Agustus 2017, dengan nomor izin 19/661/DKSP/Srt/B.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia, Perusahaan Apa Itu?
“OFI yang merupakan perusahaan pembiayaan, entitas yang berbeda dengan platform OVO (PT Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia,” ujar Sekar, dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).
Sekar menyebutkan, pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena pembubaran akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
Pencabutan izin tersebut dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
“Pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal perusahaan,” tutur Sekar.
Sementara itu, Head of Public Relations OVO Harumi Supit menegaskan, pihaknya yang bergerak di bidang uang elektronik berbeda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan Ovo Finance Indonesia.
“OFI, Ovo Finance Indonesia adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,” tutur dia.
Baca juga: Bukan OJK, Ini Penerbit Izin Operasi OVO
“Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO,” tambah dia.
Dengan penegasan tersebut Harumi memastikan, pencabutan izin yang dilakukan oleh OJK kepada OFI tidak akan mengganggu operasional uang elektronik OVO.
Operasional OVO sebagai uang elektronik dipastikan tetap berjalan normal dan dapat melayani para penggunanya.
“Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” ucap Harumi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.OJK: Ovo Finance Indonesia Perusahaan yang Berbeda dari OVO Dompet Digital - Kompas.com - Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment