Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mendorong penggunaan kendaraan listrik pada sektor transportasi umum satunya adalah angkutan bus.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi mengatakan penggunaan bus listrik pada angkutan masal perkotaan juga masih terus dikaji. Saat ini sudah ada beberapa APM mobil listrik di Indonesia yang punya mobil listrik. Sementara ada 13 unit bus sudah mengajukan uji tipe dan salah satunya digunakan TransJakarta.
"Selanjutnya akan menyusul Perum PPD (Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta) dan DAMRI," kata Budi dalam keterangan resmi, Senin (22/11/2021).
Budi mengatakan tahun depan rencananya, Kemenhub berencana menggunakan bus listrik untuk layanan buy the service di Surabaya sebanyak 2 koridor (40 unit), Bandung 1 koridor (20 unit).
Tidak hanya mendorong penggunaan bus listrik. Kemenhub juga mau populasi motor listrik semakin bertambah.
Untuk mempermudah pihaknya juga sudah berbicara dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk mendorong semua Agen Pemegang Merek (APM) sepeda motor untuk memproduksi spesifikasi baterai dengan ukuran yang sama. Sehingga mempermudah masyarakat dalam pengisian ulang baterai.
Kemenhub juga sedang membuat skema pembelian kendaraan listrik tanpa baterai untuk penjualan kendaraan bermotor jenis sepeda motor. Diharapkan dengan penjualan motor listrik tanpa baterai dapat menurunkan harga jual sepeda motor, sehingga dapat menarik daya beli masyarakat.
"Baterai sepeda motor listrik dapat disewa melalui penyedia layanan sewa baterai swap di mini market yang ada di wilayah Jabodetabek," jelas Budi.
Data Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Per November 2021 ini, populasi kendaraan listrik di Indonesia mencapai 14.400 dengan rincian roda 4 mencapai 1.656 unit, kendaraan roda 3 sebanyak 262 unit, sepeda motor listrik 12.464 unit, mobil bus 13 unit, dan mobil barang 5 unit.
Sementara dari data Kementerian ESDM pada September 2021, jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) telah mencapai 187 unit yang tersebar di 155 lokasi di Pulau Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Percepatan penggunaan kendaraan listrik dilakukan dengan implementasi roadmap melalui tahapan:
- Kendaraan dinas operasional Pemerintah Pusat dan Daerah, TNI serta Kepolisian;
- Angkutan Umum Massal:
- BRT melalui program Buy The Service untuk angkutan umum perkotaan;
- Angkutan Bandara;
- Angkutan Pariwisata di wilayah KSPN;
- AKAP
[Gambas:Video CNBC]
(hoi/hoi)
Bus Listrik Bakal Makin Banyak Berkeliaran di RI - CNBC Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment