Rechercher dans ce blog

Wednesday, November 3, 2021

BI: Tarif Transaksi Antarbank Masih Bisa Turun Lagi dari Rp 2.500 - Kompas.com - Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) mulai mengimplementasikan BI Fast Payment tahap pertama pada pekan kedua Desember tahun ini.

Melalui penerapan BI Fast, tarif transfer antarbank yang dikenakan kepada nasabah akan lebih rendah dibanding tarif transfer menggunakan Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI).

Asisten Gubernur Bank Indonesia, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta mengatakan, tarif transfer antarbank yang dikenakan bank kepada nasabah maksimal sebesar Rp 2.500 per transaksi.

Baca juga: Tarif Transfer Bank Rp 2.500 Berlaku di Mobile Banking, ATM, hingga Agen

"Maksimal Rp 2.500, tergantung banknya. Bisa saja banknya menarifkan kurang dari Rp 2.500. Tetapi, kami membatasi tidak boleh lebih dari Rp 2.500," tutur dia dalam Taklimat Media BI, Rabu (3/11/2021).

Lebih lanjut Fili menyebutkan, tarif tersebut akan dievaluasi secara berkala oleh bank sentral.

Ia pun tidak menutup kemungkinan ketentuan batas maksimal Rp 2.500 mengalami penurunan setelah adanya evaluasi.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

"SKNBI tadinya harus bayar Rp 3.500 per transaksi. Lalu, bank bayar ke kita Rp 600. Tapi, pada saat awal pandemi kita lihat ini berat bagi masyarakat, makanya kita turunkan, jadi SKNBI Rp 2.900 dan bank bayar ke kita Rp 1," ujar Fili.

Lebih lanjut, Fili menjelaskan, BI Fast bakal diterapkan ke berbagai instrumen keuangan perbankan sehingga tidak hanya terbatas kartu debit atau kredit.

"Instrumennya bisa menggunakan nota debit kredit, bisa menggunakan uang elektronik, bisa menggunakan kartu (APMK)," kata dia.

Selain itu, penerapan tarif maksimal Rp 2.500 akan berlaku di semua kanal perbankan. Namun, hal ini akan dilakukan secara bertahap.

"Kanalnya apa saja? Dia bisa menggunakan mobile banking, bisa menggunakan ATM, EDC, bisa internet banking, bisa lewat agen juga," ujar dia.

Baca juga: Lewat BI Fast, Transfer Uang Hanya Butuh Waktu 25 Detik

"Nasabah bisa melakukan transaksi melalui berbagai instrumen dan berbagai kanal pembayaran," tambahnya.

Pada tahap pertama, nasabah dapat menggunakan BI Fast untuk setiap transaksi dengan nominal maksimal Rp 250 juta. Angka tersebut ditetapkan oleh bank sentral mengingat BI Fast difokuskan untuk transaksi segmen ritel.

"Ini akan kita evaluasi berkala. Apabila diperlukan, bisa kita naikkan," katanya.

Sementara itu, nasabah yang ingin melakukan transaksi dengan nominal di atas Rp 250 juta masih bisa menggunakan SKNBI dengan nominal transaksi maksimal Rp 1 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


BI: Tarif Transaksi Antarbank Masih Bisa Turun Lagi dari Rp 2.500 - Kompas.com - Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Noussair Mazraoui Tidak Keberatan Jadi Bek Tengah Dadakan di MU - Bola.net

[unable to retrieve full-text content] Noussair Mazraoui Tidak Keberatan Jadi Bek Tengah Dadakan di MU    Bola.net Lihat Liputan Lengkap di...