Pemerintah Indonesia menerapkan pajak kendaraan berdasarkan emisi yang dihasilkan, semakin kecil emisi yang dikeluarkan maka pajak kendaraan semakin murah. Toyota pun menyambut baik rencana tersebut.
Soalnya berkat kebijakan tersebut membuat selisih harga mobil ramah lingkungan Toyota beda tipis dengan mobil bensin, sehingga konsumen bisa semakin leluasa menentukan pilihan.
Seperti yang disampaikan Anton Jimmy Suwandy, kehadiran regulasi CO2 Tax diyakini akan meningkatkan penjualan kendaraan elektrifikasi Toyota sehingga kontribusinya untuk menurunkan emisi karbon juga semakin besar.
Mobil Toyota Prius PHV GR Sport yang bikin Sri Mulyani Kesengsem Foto: Dadan Kuswaraharja
|
"Sebelum adanya penerapan regulasi CO2 Tax, perbedaan harga kendaraan hybrid dan non-hybrid mencapai Rp 50 juta hingga Rp 160 Juta per unit. Namun dengan adanya implementasi CO2 Tax, perbedaan harga turun berkisar Rp 40 juta hingga Rp 60 juta per unit dengan harga terjauh sekitar Rp 100 juta lebih sedikit," ujar Marketing Director PT Toyota Astra Motor, Anton Jimmy Suwandy.
Harga mobil listrik atau kendaraan elektrifikasi lebih murah bukan tanpa aturan, seperti terulis dalam dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021, kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles dikenakan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah PPnBM) sebesar 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0%. Bisa dibilang, mobil listrik akan dibebaskan dari pengenaan PPnBM.
Dijelaskan peraturan ini berlaku pada 16 Oktober 2021 mendatang. Hal ini yang membuat mobil elektrifitas lebih murah.
Simak Video "Pajak Berdasarkan Emisi Berlaku Bulan Depan, Harga Mobil Bakal Naik?"
[Gambas:Video 20detik]
(lth/din)
Selisih Harga Mobil Bensin dan Listrik Toyota Cuma Rp 40-60 Juta, Pilih Mana? - Detikcom
Read More
No comments:
Post a Comment