Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan Permen ESDM No 26 Tahun 2021 Tentang Pembangkit Lisrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. Peraturan ini diundangkan pada 20 Agustus 2021.
Dalam aturan yang diperoleh KONTAN disebutkan bahwa Permen ESDM No 26/2021 ditetapkan 13 Agustus 2021 dan baru diundangkan 20 Agustus 2021.
Peraturan baru ini adalah hasil revisi dari aturan sebelumnya yang menyebutkan bahwa pada Pasal 6 Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018, energi listrik Pelanggan PLTS Atap yang diekspor dihitung berdasarkan nilai kWh Ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikali 65%. Perhitungan energi listrik Pelanggan PLTS Atap dilakukan setiap bulan berdasarkan selisih antara nilai kWh Impor dengan nilai kWh Ekspor.
Dengan aturan baru pada Pasal 6 disebutkan bahwa PLN wajib membeli 100% harga listrik yang dijual pelanggan PLTS Atap artinya PLN harus membeli listrik seharga Rp 1.440 per kWh dari pelanggan PLTS Atap. Sebelumnya PLN hanya membeli 65% dari harga listrik saat ini.
Perhitungan Ekspor dan Impor Energi Listrik pada Pasal 6
(1) Energi listrik Pelanggan PLTS Atap yang diekspor, dihitung berdasarkan nilai kWh Ekspor yang tercatat pada Meter kWh Ekspor-Impor dikali 100% (seratus persen).
(2) Perhitungan energi listrik Pelanggan PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setiap bulan berdasarkan selisih antara nilai kWh Impor dengan nilai kWh Ekspor.
(3) Dalam hal jumlah energi listrik yang diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari jumlah energi listrik yang diimpor pada bulan berjalan, selisih lebih akan diakumulasikan dan diperhitungkan sebagai pengurang tagihan listrik bulan berikutnya.
(4) Perhitungan selisih lebih sebagai pengurang tagihan listrik bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku selama 6 (enam) bulan dan dilaksanakan pada periode:
a. Januari sampai dengan Juni dan dinihilkan pada bulan Juli tahun berjalan; dan
b. Juli sampai dengan Desember dan dinihilkan pada bulan Januari tahun berikutnya.
(5) Dalam hal pemasangan Sistem PLTS Atap dilakukan setelah bulan Januari, selisih lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk pertama kali dihitung sejak Sistem PLTS Atap mulai beroperasi sampai bulan Juni tahun berjalan.
(6) Dalam hal pemasangan Sistem PLTS Atap dilakukan setelah bulan Juli, selisih lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk pertama kali dihitung sejak Sistem PLTS
Atap mulai beroperasi sampai bulan Desember tahun berjalan.
Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.
Penuh kontroversi, Menteri ESDM tetap terbitkan Permen ESDM No 26 tentang PLTS Atap - Industri Kontan
Read More
No comments:
Post a Comment