INFO BISNIS- Himpunan Bank-Bank Milik Negara atau Himbara terus berkomitmen untuk mendukung berbagai program yang digulirkan pemerintah dalam upaya membantu masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19. Berbagai program tersebut di antaranya, restrukturisasi kredit, penyaluran bantuan sosial (bansos), penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) pekerja, Banpres Usaha Mikro (BPUM) dan penyaluran dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).
ADVERTISEMENT
Hingga akhir Juli 2021 tercatat BRI telah menyalurkan program sembako senilai Rp. 3,1 triliun kepada 5,5 juta penerima, PKH senilai Rp. 6,2 triliun kepada 3,8 juta KPM dan menyalurkan BPUM senilai Rp 11,62 triliun kepada 7,5 juta pelaku UMKM.
“Upaya mendorong UMKM agar terus berkembang dan bertahan di tengah kesulitan akibat pandemi Covid-19 harus dilakukan dengan mengandalkan sinergi atau kerjasama antar pihak. Penyaluran tiga jenis stimulus dari pemerintah selama ini, yakni government spending, government investment dan government guarantee, sebenarnya sudah cukup membantu menggerakkan perekonomian nasional dan pelaku UMKM,” kata Sunarso.
Untuk terus meningkatkan pelayanan penyaluran Bansos, Himbara senantiasa mengevaluasi proses penyaluran hingga ke masyarakat yang berhak, mulai dari koordinasi dengan Kementerian Sosial dan Dinas Sosial di Kabupaten Kota setempat.
Dngan pencapaian penyaluran masing-masing Himbara menyentuh di atas 99 persen bahkan 100 persen dari target yang diberikan Kementerian Sosial, Himbara berharap masyarakat penerima Bansos dapat segara mencairkannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Himbara bersama Kementerian Sosial RI dan seluruh Dinas Sosial di kabupaten serta kota senantiasa melakukan percepatan pencairan agar seluruh dana Bantuan Sosial tersebut dapat segera diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bersama seluruh kelengkapannya, antara lain Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Himbara terus berupaya agar proses pencairan dana PKH maupun Program Sembako selalu termonitor dengan baik dan relatif cepat diserap masyarakat. Secara Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 254/PMK.05/2015, dengan perubahannya 228/PMK.05/2016) Bank dapat menyalurkan bantuan dalam 30 hari namun secara realita Bank menyalurkan dana ke Rekening KPM rata-rata maksimal selama 10 hari.(*)
Lihat Juga
HIMBARA Komitmen Jadi Mitra Strategis Pemerintah untuk Percepatan PEN - Bisnis Tempo.co
Read More
No comments:
Post a Comment