Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen akan merilis aturan mengenai implementasi bank fully digital untuk sejumlah bank yang menyebutkan akan beroperasi dengan model bisnis tersebut.
Aturan 'juklak' (petunjuk pelaksanaan) ini akan lebih detail lagi sebagai lanjutan dari Peraturan OJK (POJK) bernomor Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum yang berisi 19 bab dan 160 pasal yang diteken Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada akhir Juli lalu dan dirilis Kamis 19 Agustus pekan lalu.
Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Heru Kristiana mengatakan aturan lanjutan ini akan menitikberatkan pada operasional bank agar menjadi lebih efisien. Namun bank harus tetap memperhatikan aspek prudensialnya dalam beroperasi.
"Dalam mendukung transformasi digital ini tentunya OJK tidak akan berhenti, OJK akan terus mengeluarkan peraturan-peraturan yang nanti akan semakin baik dan tentunya akan tetap bagaimana bank itu beroperasi dengan efisien tetapi juga aspek prudensialnya ndak boleh ditinggalkan," kata Heru dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV, Jumat (27/8/2021).
Bahkan, kata Heru, ke depan OJK akan membuat aturan mengenai digital maturity model bank untuk perbankan. Aturan ini akan digunakan sebagai 'tracking' seberapa digital sebuah bank.
Dengan demikian, diharapkan aturan ini akan menjadi tolak ukur bagi masyarakat untuk memilih bank mana yang lebih baik di era digitalisasi saat ini.
Dia menekankan, terlepas dari adanya aturan lanjutan ini, bank-bank yang berniat untuk melakukan bisnisnya secara digital terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.
Berdasarkan aturan ini, 'bank digital' tidak memiliki lisensi khusus dan tak ada dikotomi bank digital atau tidak karena lisensi yang ada hanya bank umum dan BPR.
Namun bank tersebut akan dipantau perkembangannya oleh pengawas, apakah sudah memenuhi aturan yang ditetapkan POJK tersebut.
Adapun dalam aturan baru ini disebutkan bahwa definisi bank digital adalah bank BHI (bank berbadan hukum Indonesia) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain KP (kantor pusat) atau menggunakan kantor fisik terbatas.
Lebih rinci, OJK membolehkan bank digital beroperasi hanya 1 kantor fisik sebagai kantor pusat.
Berikutnya, bank digital boleh beroperasi tanpa kantor fisik atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas.
Sebagai pembeda dengan bank umum, OJK menetapkan enam persyaratan bagi bank agar dapat disebut sebagai bank digital.
Pertama, memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah.
Kedua, memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang prudent dan berkesinambungan.
Ketiga, memiliki manajemen risiko secara memadai. Keempat, memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan.
Adapun syarat kelima dan keenam adalah menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah dan memberikan upaya yang kontributif terhadap perkembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan.
[Gambas:Video CNBC]
(tas/tas)
Perhatian! OJK Bakal Rilis Aturan 'Juklak' Bank Digital RI - CNBC Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment