JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kini tengah meninjau kembali status PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) pada Proyek Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang (Cisem).
Seperti diketahui, BNBR pada 8 Agustus 2021 sempat ditunjuk oleh BPH Migas periode sebelumnya (2017-2021) untuk melanjutkan proyek Cisem selaku pemenang kedua, lelang tahun 2006.
Kendati demikian, Kementerian ESDM menyatakan masa kerja BPH Migas periode 2017-2021 berakhir sejak 2 Agustus 2021. Dengan demikian, keputusan yang diambil sesudah tanggal tersebut dianggap tak berlaku.
Baca juga: Nasib Grup Bakrie di Proyek Pipa Gas Cirebon-Semarang
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengungkapkan berdasarkan kordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) maka perlu ada kejelasan status BNBR sebelum kepastian APBN 2022 disetujui.
Untuk itu, BPH Migas bakal mengadakan Forum Group Discussion (FGD) yang direncanakan pada 26 Agustus 2021 melibatkan sejumlah stakeholder antara lain Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bappenas, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kantor Staf Presiden (KSP) hingga Kementerian Kordinator terkait.
"Kami undang supaya kami tidak salah langkah. Setelah FGD kami butuh dokumen tertulis, nah itu yang akan kami mintakan legal opinion dari Jamdatun. Setelah itu kami akan bisa ambil keputusan," ungkap Erika dalam RDP Komisi VII, sebagaimana dikutip oleh Kontan.co.id, Senin (23/8/2021).
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Cacat Hukum
Erika mengungkapkan, sedianya kajian soal status BNBR pada Proyek Cisem telah dilakukan oleh Biro Hukum Kementerian ESDM. Merujuk pada kajian tersebut maka penunjukkan BNBR sejatinya cacat hukum.
Poin yang dinilai menjadi dasar yakni BPH Migas periode sebelumnya menggunakan peraturan tahun 2019.
Aturan yang dimaksud yakni Peraturan BPH Migas Nomor 20 Tahun 2019. Padahal, pelaksanaan lelang dilakukan di tahun 2006 sehingga keputusan penetapan pemenang kedua lelang melanjutkan proyek seharusnya mengacu Peraturan BPH Migas Nomor 5 Tahun 2005.
Baca juga: Ganjar Minta Proyek Pipa Gas Cirebon-Semarang Dipercepat
Bahkan Kementerian ESDM menilai jika merujuk pada peraturan di tahun 2005, maka belum ada ketentuan mengenai penetapan pemenang kedua lelang sebagai pelaksana proyek jika pemenang pertama mengundurkan diri.
Erika menambahkan, parameter keekonomian tahun 2006 yang digunakan untuk tahun 2021 juga tidak mungkin diterapkan pasalnya kondisi keekonomian dinilai jauh berbeda.
Adapun, poin lainnya yakni penunjukan pemenang kedua lelang sejatinya baru mungkin dilakukan jika pemenang pertama dalam hal ini PT Rekayasa Industri (Rekind) mengundurkan diri saat ditunjuk pada 2006 silam.
"Artinya belum pada saat melakukan pekerjaan. Ini kan Rekin sudah melakukan pekerjaan, sudah diminta mengerjakan proyek," jelas Erika.
Untuk itu, Erika menilai penunjukan pemenang kedua lelang tahun 2006 untuk melanjutkan proyek tidaklah tepat.
Erika memastikan pihaknya telah mempelajari kondisi yang ada. Akan tetapi mereka membutuhkan penguatan dari pendapat pihak lain yang terkait untuk bisa mengambil kepastian.
"Kami harapkan di September mungkin minggu kedua atau ketiga sudah ada legal opinion dari Jamdatun dan kita bisa membuatkan satu surat pembatalan," pungkas Erika.
Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Pemerintah tinjau ulang status Bakrie & Brothers (BNBR) di Proyek Cirebon-Semarang
Pemerintah Kaji Ulang Status Bakrie & Brothers di Proyek Gas Cirebon-Semarang - Kompas.com - Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment