Rechercher dans ce blog

Friday, July 30, 2021

Ini Spesifikasi Minimal Laptop untuk Siswa di Sekolah yang Diatur Kemendikbud Ristek - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

Di dalam salah satu lampiran yang disertakan dalam beleid tersebut diatur mengenai spesifikasi minimal untuk pengadaan peralatan teknologi, informasi, dan komunikasi dan media pendidikan di sekolah.

Diketahui, spesifikasi itu terdapat di dalam Lampiran X beleid tersebut, di mana salah satunya mengatur mengenai spesifikasi laptop. Selain itu, ada pula spesifikasi minimal untuk wireess router, proyektor, layar proyektor, scanner, headset, printer, hingga perangkat konektor.

“Ini spek (spesifikasi) teknis standarnya,” kata Kepala Biro Perencanaan Kemendikbud Ristek M Samsuri saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (30/7/2021).

Baca juga: Kemendikbud Ristek Tegaskan Permendikbud Ristek Nomor 5/2021 Tidak Mengatur Spesifikasi Laptop Merah Putih

Terkait spesifikasi laptop, ia menekankan bahwa spesifikasi yang dimaksud bukanlah standar minimal untuk pengembangan laptop merah putih. Akan tetapi, spesifikasi itu menjadi rujukan untuk pengadaan laptop di lingkungan sekolah.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

“Iya betul sekali (Permendikbud Nomor 5/2021 ini juga bukan spek minimal untuk laptop merah putih,” kata Samsuri.

Terkait laptop merah putih, menurut dia, saat ini prosesnya masih dalam tahap pengembangan yang dilakukan oleh konsorsium riset perguruan tinggi.

Laptop merah putih itu tahap pengembangan oleh konsorsium riset perguruan tinggi,” ucap dia.

Secara terpisah, Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Nizam menyampaikan bahwa spesifikasi untuk laptop merah putih masih dalam tahap pengembangan.

Menurutnya, pengembangan itu dilakukan oleh sejumlah universitas yakni ITB, UGM, ITS, dan UI.

Baca juga: ITB Bantu Kemendikbud Ristek Produksi Laptop Merah Putih

“Saat ini spesifikasi laptop merah putih sedang dikembangkan oleh teman-teman perguruan tinggi,” ucap dia.

Berikut spesifikasi minimal laptop yang diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 5 /2021:

a. Tipe prosesor core: 2, frekuensi: > 1,1 GHz, Cache: 1 M;

b. Memori standar terpasang: 4 GB DDR4;

c. Hard drive: 32 GB;

d. USB port: dilengkapi dengan USB 3.0;

e. Networking: WLAN adapter (IEEE 802.11ac/b/g/n);

f. Tipe grafis: High Definition (HD) integrated;

g. Audio: integrated; h. monitor :11 inch LED;

i. Daya/power: maksimum 50 watt;

j. Operating system: chrome OS;

k. Device management: ready to activated chrome education upgrade (harus diaktivasi setelah penyedia ditetapkan menjadi pemenang);

l. Masa Garansi: 1 tahun.

Adblock test (Why?)


Ini Spesifikasi Minimal Laptop untuk Siswa di Sekolah yang Diatur Kemendikbud Ristek - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Bocoran Isi Proposal 100 Juta Dollar AS Apple ke Kemenperin - Tekno Kompas.com

[unable to retrieve full-text content] Bocoran Isi Proposal 100 Juta Dollar AS Apple ke Kemenperin    Tekno Kompas.com Harga iPhone Novem...