JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) memastikan siap menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan diskon tarif listrik ke pelanggan rumah tangga, industri, bisnis, dan sosial periode Juli-September 2021.
Diskon tarif listrik ini semula berakhir pada Juni 2021, namun menjadi diperpanjang seiring dengan pemerintah menetapkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna mencegah penyebaran Covid-19.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril mengatakan, sejak awal pandemi masuk ke Indonesia, pihaknya terus mendukung dan menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19.
Baca juga: Diskon Tarif Listrik Diperpanjang sampai September 2021
Oleh sebab itu, dalam perpanjangan stimulus listrik sebagai bentuk perlindungan sosial dari pemerintah di masa PPKM Darurat ini, diyakini Bob akan berjalan dengan baik.
"Karena sebelumnya sudah pernah kami lakukan, kami yakin penyaluran periode ini akan berjalan lancar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (4/7/2021).
Ia berharap, adanya perpanjangan stimulus listrik tersebut dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif. Serta sekaligus dapat meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Adapun berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada PLN, ketentuan stimulus diskon listrik periode Juli- September 2021 besarannya yakni:
- Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
- Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon tarif listrik sebesar 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
- Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen diberikan bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
Baca juga: Diskon Listrik Pelanggan 220 VA hingga 1.300 VA ke Atas Resmi Diperpanjang
Cara mendapatkan
Bob menjelaskan, bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
“Untuk pelanggan prabayar daya 450 VA, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website, layanan Whatsapp, maupun melalui aplikasi PLN Mobile. Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik,” jelas Bob.
Sedangkan khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.
Baca juga: Kuota Penerima Ditambah, Begini Cara Pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta
"Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum," imbuh dia.
Sebagai informasi, sejak April 2020 hingga akhir tahun lalu, pemerintah melalui PLN telah menyalurkan stimulus listrik sebesar Rp 13,15 triliun ke 33,02 juta pelanggan.
Adapun untuk periode Juli-September 2021 ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,33 triliun untuk stimulus listrik.
Baca juga: Ini Besaran Diskon Tarif Listrik Juli-September 2021
Diskon Listrik Diperpanjang, Ini Cara Mendapatkannya - Kompas.com - Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment