Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Tanri Abeng menyarankan dalam Rancangan Undang-undangan (RUU) BUMN yang baru nanti mestinya diatur mengenai adanya pembatasan posisi dan honor direksi yang rangkap jabatan.
Hal ini disampaikan Tanri dalam Rapat Panja Penyusunan Naskah Akademis dan RUU tentang BUMN dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (23/6/2021).
DPR RI memang tengah merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), lantaran UU yang sekarang sudah berusia 17 tahun, dan dinilai tak lagi sesuai dengan kondisi yang ada saat ini.
Dalam kesempatan ini Tanri diundang sebagai salah satu pakar yang memberikan masukan. Tanri adalah Menteri Negara Pendayagunaan BUMN periode Maret 1998-Oktober 1999 ini, mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM).
Masukan pertama yang disampaikannya adalah pembatasan bahwa direksi BUMN hanya bisa menjadi komisaris atau rangkap jabatan hingga batas anak usaha saja. Bukan hingga cucu perusahaan.
"Di BUMN ini ada anak cucu, bisa bisa direksi di holding masuk ke cucu jadi kalau memang diperkenankan sebaiknya dibatasi hanya kepada anaknya saja," kata Tanri, Rabu ini (23/6).
Masukan selanjutnya adalah, jika direksi dari perusahaan holding menjadi komisaris di anak usaha, sebaiknya tidak usah mendapatkan honor atau gaji ganda. Sebab pengelolaan perusahaan sudah menjadi tugas dari direksi tersebut.
"Yang kedua, make sure bahwa tidak ada pembayaran honorarium yang double karena seorang direktur sudah dibayar untuk itu. Jadi kalau dia kerja ke bawah itu memang bagian dari tugasnya, itu tidak jadi masalah. Kira-kira solusinya kalau saya seperti itu," jelasnya.
Perihal rangkap jabatan di BUMN ini sudah berkali-kali disoroti oleh berbagai pihak, terakhir adalah dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
KPPU mengirimkan surat kepada Kementerian BUMN terkait isu rangkap jabatan direksi/komisaris perusahaan BUMN.
Sebelumnya, jawaban dari Kementerian BUMN menyatakan belum mendapat informasi dari KPPU terkait temuan isu rangkap jabatan direksi/komisaris BUMN dengan perusahaan non BUMN.
"Ini adalah suatu bentuk dari advokasi, kami sudah berkirim surat yang berupa surat saran dan pertimbangan yang merupakan amanah KPPU ke pihak eksekutif dan lembaga di Indonesia. Bahwa ada satu temuan kami tentang peraturan Permen BUMN berpotensi berupa pelanggaran," jelas Ketua KPPU Kodrat Wibowo, dalam program Profit CNBC Indonesia, Selasa (24/3/2021).
Dari temuan KPPU, saat ini ada tiga sektor usaha BUMN di mana ada direksi/komisaris BUMN yang rangkap jabatan.
Mereka yakni 31 direksi/komisaris yang rangkap jabatan di sektor keuangan/investasi/ asuransi, 12 direksi/komisaris di sektor pertambangan, 19 direksi/komisaris di sektor konstruksi. Bahkan terdapat 1 personel yang yang rangkap jabatan di 22 perusahaan.
[Gambas:Video CNBC]
(tas/tas)
Tanri Abeng: Bos BUMN Jadi Komisaris Anak Usaha Jangan Digaji - CNBC Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment