TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan alasan kenaikan bahan bakar minyak atau BBM di Sumatera Utara sebesar Rp 200 per liter. Ahok mengatakan perubahan tarif terjadi sebagai dampak dari terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 1Tahun 2021 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Di dalam beleid itu diatur kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor dari 5 persen menjadi 7,5 persen. “Nambah 2,5 persen,” ujar f saat dihubungi Tempo pada Kamis, 6 Mei 2021.
Peningkatan harga BBM setelah perubahan aturan tarif pajak kendaraan sebelumnya membuat Ahok ditelepon oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Melalui panggilan itu, Edy mempertanyakan alasan perusahaan pelat merah menaikkan harga minyak.
Ahok mengaku langsung mengecek informasi kenaikan harga tersebut ke manajemen Pertamina. Menurut informasi yang dihimpun, perseroan sama sekali tidak menaikkan harga dasar BBM.
Menyitir Pasal 4 Bab II Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021, tarif PBBKB untuk jenis bahan bakar bersubsidi ditetapkan sebesar 5 persen. Sedangkan tarif PBBKB untuk jenis bahan bakar non-subsidi dipatok 7,5 persen.
Ahok Ungkap Sebab Harga BBM di Sumatera Utara Naik Usai Ditelepon Edy Rahmayadi - Bisnis Tempo.co
Read More
No comments:
Post a Comment