Rechercher dans ce blog

Friday, April 2, 2021

Honda CR-V dan Toyota Fortuner Masuk Daftar Penerima Diskon PPnBM, Pajero Sport Tidak - Detikcom

Jakarta -

Bukan hanya Toyota Fortuner dan Kijang Innova yang mendapat keringanan berupa diskon PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) sebesar 50%. Merek lainnya seperti Honda CR-V juga memperoleh keringanan ini. Sementara Mitsubishi Pajero Sport tidak.

Pemerintah memperluas kebijakan relaksasi pajak mobil baru. Jika sebelumnya hanya mobil 1.500 cc, local purchase sebesar 70%, berpenggerak 4x2, dan termasuk sedan yang mendapatkan keringanan ini. Maka sekarang mobil 1.500-2.500 cc, berpenggerak 4x4, dengan local purchase minimal 60% juga bisa menikmati program ini.

Regulasi mengenai perluasan diskon PPnBM sudah dikeluarkan Kementerian Keuangan. Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 pasal 2, PPnBM diperluas ke kategori mesin 1.500-2.500 cc, dengan sistem penggerak 4x2 dan 4x4.

Terdapat dua skema diskon PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4x2 dan 4x4. Skema pertama untuk kendaraan 4x2, adalah diskon PPnBM sebesar 50%, yang tadinya dikenakan tarif PPnBM 20% didiskon menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25%, yang tadinya 20% menjadi 15% untuk Tahap II (September-Desember 2021).

Sedangkan skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25%, yang tadinya dikenakan PPnBM 40% menjadi 30% untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5%, yang tadinya 40% menjadi 35% untuk Tahap II (September-Desember 2021).

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan tersebut, Kementerian Perindustrian turut merilis Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Dalam Kepmenperin itu disebutkan untuk mendapatkan diskon PPnBM ini harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 60% (enam puluh persen).

Tercatat ada 4 model mobil yang memenuhi kriteria itu, yakni Toyota Fortuner, Toyota Kijang Innova, Honda HR-V 1.8 liter, dan Honda CR-V. Sementara mobil-mobil Mitsubishi di atas 1.500 cc seperti Mitsubishi Pajero Sport tidak mendapatkan keringanan ini.

Berikut daftar mobil yang mendapat keringanan perluasan PPnBM:

1. Toyota Fortuner 2.4 4x2 dan 4x4 (Local Purchase 70 persen)
2. Toyota Innova 2.0 dan 2.4 (Local Purchase 70 persen)
3. Honda HR-V 1.8L (Local Purchase 84 persen)
4. Honda CR-V 2.0 CVT dan CR-V 1.5T (Local Purchase 62 persen)

Simak Video "Catat! Skema Diskon PPnBM Mobil Baru"
[Gambas:Video 20detik]
(lua/din)

Let's block ads! (Why?)


Honda CR-V dan Toyota Fortuner Masuk Daftar Penerima Diskon PPnBM, Pajero Sport Tidak - Detikcom
Read More

No comments:

Post a Comment

Carlo Ancelotti: Sabar Dulu ya, Endrick - detikSport

[unable to retrieve full-text content] Carlo Ancelotti: Sabar Dulu ya, Endrick    detikSport Akui Bersikap Tak Adil, Ancelotti Minta Endr...