Harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Sumatera Utara (Sumut) naik sebesar Rp200 per liter mulai 1 April 2021. Kenaikan terjadi karena harus menyesuaikan dengan perubahan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) khusus bahan bakar nonsubsidi dari 5,5 persen menjadi 7,5 persen di wilayah Sumatera Utara.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut), Willy Agus Utomo menyayangkan kebijakan kenaikan harga BBM tersebut. Sebab di masa pandemi Covid-19, ekonomi masyarakat menurun ditambah lagi Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sumut juga tidak naik.
"Kenaikan BBM bentuk ketidakpedulian pemerintah terhadap kondisi masyarakat. Pemerintah kita tidak punya hati, sudahlah masyarakat banyak terhimpit ekonominya akibat pandemi Covid-19, buruh Sumut tidak naik upahnya tahun 2021 ini, malah seenaknya saja menaikkan harga BBM," kata Willy (2/4).
Menurut Willy, dampak dari kenaikan harga BBM tersebut akan membuat harga kebutuhan pokok semakin melambung tinggi. Apalagi April memasuki Ramadan dan biasanya para pelaku usaha kerap menaikan harga harga kebutuhan pokok masyarakat.
"Kami malah mengira pemerintah akan mengeluarkan kebijakan menurunkan BBM di tengah Pandemi ini dan menurunkan harga kebutuhan pokok, tapi ternyata sebaliknya. Untuk itu kami minta Gubernur Sumatera Utara harus mencabut kebijakan karena ini pasti menyulitkan masyarakat. Soal aksi unjuk rasa memprotes kenaikan BBM, kami masih bahas dengan elemen buruh Sumut," tegas Willy.
Diketahui, Pertamina Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi sebesar Rp200 per liter di tengah Pandemi Covid-19.
Tarif BBM baru tersebut mulai diberlakukan 1 April 2021 di seluruh wilayah Sumut.Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut, Taufikurachman mengatakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar nonsubsidi dari sebelumnya 5 persen disesuaikan menjadi 7,5 persen di wilayah Sumatera Utara.
"Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemprov Sumut sesuai dengan surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, per 1 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non-subsidi di seluruh wilayah Sumut," kata Taufikurachman, Kamis (1/4).
Terpisah, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menyalahkan Pertamina atas kenaikan tarif BBM tersebut. Dia mengatakan Pertamina sengaja mencari momentum untuk menaikkan harga BBM.
Menurut Edy, kenaikan harga BBM tidak ada kaitannya dengan Pergub Sumut."Dia sengaja cari momentum. Kenaikan BBM bukan mengacu Pergub, Tapi pergub menyesuaikan aturan dari atas. Kondisi tuntutan ekonomi itu dia harus stabil. Salah itu kalau Pertamina mengacu pergub untuk menaikkan BBM," ujar Edy Rahmayadi.
Mulai 1 April 2021 jam 00.00 WIB, harga jual keekonomian BBM pada pelanggan mengalami perubahan antara lain:
1.Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp7.850 per liter.
2.Pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp9.200 per liter.
3.Turbo dari Rp9.850 menjadi Rp10.050 per liter.
4.Dex dari Rp10.200 menjadi Rp10.450 per liter.
5.Dexlite dari Rp9.500 menjadi Rp9.700 per liter.
6.Solar NPSO dari Rp9.400 menjadi Rp9.600 per liter.
(fnr/asa)Buruh Kritik Kenaikan Harga BBM Sumut: Tak Punya Hati - CNN Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment