Jakarta, CNBC Indonesia - Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) membuat harga kendaraan baru menjadi lebih murah, dampaknya bukan hanya terkena pada pedagang mobil bekas, namun juga pemilik kendaraan yang sudah membeli sebelum kebijakan ini meluncur.
Pemilik kendaraan lama mau tidak mau harus menerima bahwa harganya kini sudah lebih rendah dari harga yang seharusnya. Sehingga ada anggapan bahwa saat ini adalah momentum tepat bagi pedagang mobil bekas untuk berburu kendaraan di bawah harga normal. Namun, tidak semua pemilik showroom mobil bekas setuju.
"Kalau ditanya kesempatan menurut kami nggak juga. Let's say Fortuner harga baru kena PPnBM sekian, sedangkan orang beli Fortuner VRZ 2019 masih jauh lebih tinggi, apa customer ini rela melepas dengan harga rendah? Saya rasa nggak juga," kata pemilik Indigo Auto yang berlokasi di BEZ Auto Center, Gading Raya, Tangerang, Yudy Budiman kepada CNBC Indonesia, Selasa (6/4/21).
Pedagang mobil bekas juga enggan mengambil risiko menyimpan stok langsung banyak karena jangka waktu relaksasi cukup lama, yakni hingga akhir tahun mendatang. Jika berganti tahun, ada potensi harganya pun menjadi lebih rendah.
"Yang 2.500cc agak beda policy-nya dibanding 1.500cc, langsung jalan sampai 5 bulan. Kalau tiga bulan mungkin betul jadi momentum, tapi kalau lima bulan cukup panjang, kita punya modal bertahan 5 bulan, berharap naik lagi ketemunya akhir tahun. Kalau akhir tahun pembeli bilang harga jual udah mau ganti tahun. Misal mobil 2016, sudah 5 tahun, bilangnya bentar lagi 6 tahun," sebutnya.
Karenanya, harus mengambil tindakan secara cermat dan jangan terlalu berekspektasi tinggi. Meski demikian, Yudy menggarisbawahi bahwa pedagang mobil bekas juga jangan takut menghadapi kondisi ini. Industri ini tetap memiliki segmentasi pasar sendiri yang bisa tergarap, tinggal pedagangnya yang harus pintar-pintar mencari cara.
"Kita lakukan agak beda yang mungkin di mobil baru nggak bisa. Dengan DP rendah, bisa DP Rp 15 juta - Rp. 20 juta mobil-mobil kecil, bahkan Rp. 10 juta. Yang diler mungkin sulit tapi kita bisa bantu walau data keuangan, kredibilitas harus bagus. Misalnya Calya, Avanza 2010-2011, Brio manual juga masih bisa," sebutnya.
Berikut mobil yang mendapat relaksasi PPnBM dan kandungan TKDN-nya:
1. Toyota Yaris 74,4 persen
2. Toyota Vios 74,4 persen
3. Toyota Sienta 72,9 persen
4. Toyota Innova 2.0 83 persen
5. Toyota Innova 2.4 70 persen
6. Toyota Fortuner 2.4 4x2 70 persen
7. Toyota Fortuner 2.4 4x4 70 persen
8. Daihatsu Xenia 79,2 persen
9. Toyota Avanza 78,9 persen
10. Daihatsu Grand Max 77,1 persen
11. Daihatsu Luxio 70,4 persen
12. Daihatsu Terios 75,2 persen
13. Toyota Rush 74,8 persen
14. Toyota Raize 70 persen
15. Daihatsu Rocky 70 persen
16. Mitsubishi Xpander 80 persen
17. Mitsubishi Xpander Cross 80 persen
18. Nissan Livina 80 persen
19. Honda Brio RS 78 persen
20. Honda Mobilio 75 persen
21. Honda BR-V 76 persen
22. Honda CR-V 1.5T 62 persen
23. Honda HR-V 1.5L 70 persen
24. Honda HR-V 1.8L 84 persen
25. Honda CR-V 2.0 CVT 62 persen
26. Honda City Hatchback 70,5 persen
27. Suzuki Ertiga 70,5 persen
28. Suzuki XL7 71,5 persen
29. Wuling Confero 70,5 persen.
[Gambas:Video CNBC]
(hoi/hoi)
Avanza-Innova-Fortuner Mulai Dihindari Pedagang Mobil Bekas! - CNBC Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment