JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menaikkan harga jual seluruh Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi di wilayah Sumatera Utara mulai 1 April 2021. Hal tersebut dilakukan Pertamina untuk mendorong penggunaan BBM berkualitas bagi masyarakat.
Baca Juga: Tegur Pertamina karena Harga Pertamax Cs Naik, Gubernur Edy: Salah Itu
Pertamina menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi menjadi 7,5% di wilayah Sumatera Utara. Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) tidak mengalami perubahan.
Baca Juga: Harga Pertamax Cs Naik, Pertamina Ikut Keputusan Gubernur
“Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 01 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non subsidi di seluruh wilayah Sumut,” jelas Taufikurachman, Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021).
Taufikurachman menambahkan, penyesuaian harga dilakukan per tanggal 1 April 2021. Adapun perubahannya adalah harga Pertalite dari Rp 7.650 menjdai Rp 7.850, Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200, Pertamax Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050, Pertamina Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450, Dexlite Rp 9.500 menjadi Rp 9.700, serta Solar Non PSO dari 9.400 menjadi Rp 9.600.
Alasan Pertamina Naikkan Harga Pertalite hingga Pertamax - Okezone Economy
Read More
No comments:
Post a Comment