Rechercher dans ce blog

Friday, July 5, 2024

OJK Ajukan Kasasi, Usir Michael Steven dari Pasar Modal - Investor.ID

JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Michael Steven untuk membatalkan sanksi administratif dan perintah tertulis dari OJK. Upaya ini dilakukan regulator salah satunya guna memastikan Michael Steven tidak mengulangi pelanggaran serupa di sektor pasar modal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyampaikan, memori kasasi yang disampaikan kepada MA terkait putusan PTUN Jakarta dalam Perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT. Dalam hal ini, gugatan Michael Steven tentang pembatalan sanksi administratif dan Perintah Tertulis yang dikeluarkan OJK, dikabulkan oleh PTUN Jakarta.

Dalam perkara dimaksud, Michael Steven keberatan atas sanksi denda sebesar Rp 5,7 miliar dan perintah tertulis berupa larangan sebagai pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama lima tahun.

Advertisement

“Sanksi tersebut diterbitkan OJK guna menghentikan langkah Michael Steven agar tidak mengulangi pelanggarannya di sektor jasa keuangan serta mencegah munculnya kerugian lebih besar yang dialami konsumen,” ungkap Aman dalam keterangannya, Jumat (5/7/2024).

Dia menerangkan, mengacu hasil pemeriksaan OJK, Michael Steven terbukti sebagai pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management. Meskipun tidak tercantum dalam anggaran dasar, namun melakukan serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana dari PT Kresna Asset Management untuk melakukan transaksi demi kepentingan grup Kresna. Praktek semacam dinilai OJK telah merugikan konsumen.

Aman menjelaskan, dalam proses peradilan di PTUN, OJK telah melakukan upaya maksimal mempertahankan sanksi terhadap Michael Steven terkait kesesuaian wewenang, prosedur, dan substansi dari denda serta perintah tertulis tersebut dengan peraturan perundang-undangan. OJK juga telah menghadirkan sejumlah bukti, saksi, dan ahli terkait tindakan intervensi Michael Steven dalam penempatan investasi di grup Kresna.

“Para akademisi yang dihadirkan oleh OJK dalam persidangan sebagai ahli telah memperkuat landasan hukum bahwa Michael Steven sebagai ultimate beneficial owner dapat dikenakan sanksi sehubungan dengan sejumlah transaksi grup Kresna yang sarat dengan benturan kepentingan dan merugikan konsumen,” urai Aman.

Dengan alasan itu, lanjut Aman, para ahli pun sependapat dengan langkah OJK untuk menerbitkan perintah tertulis kepada Michael Steven. Langkah ini sebagai upaya penegakkan hukum demi kepentingan konsumen dan masyarakat serta menjaga stabilitas sistem keuangan. Di sisi lain, OJK juga telah menyampaikan kepada Majelis Hakim terkait penetapan Michael Steven sebagai Tersangka oleh Mabes Polri sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukannya di grup Kresna.

“Dengan demikian, upaya hukum kasasi yang telah dilakukan oleh OJK dalam perkara di atas yang telah menjadi perhatian dan harapan dari masyarakat dan pemerintah diharapkan dapat terselesaikan dengan baik sehingga konsumen dan masyarakat yang dirugikan oleh perbuatan Michael Steven dapat memperoleh hak-haknya,” pungkas Aman.

Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
IDTV Link
LIVE STREAMING

Saksikan tayangan informasi serta analisis ekonomi, keuangan, dan pasar modal di IDTV

BAGIKAN

Adblock test (Why?)


OJK Ajukan Kasasi, Usir Michael Steven dari Pasar Modal - Investor.ID
Read More

No comments:

Post a Comment

Sepeda Listrik di Transmart Full Day Sale Diskon Hingga 45% - detikInet

[unable to retrieve full-text content] Sepeda Listrik di Transmart Full Day Sale Diskon Hingga 45%    detikInet Transmart Full Day Sale H...