Rechercher dans ce blog

Tuesday, May 14, 2024

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur Halaman all - KOMPAS.com

KOMPAS.com - Izin usaha PT Paytren Aset Manajemen dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (8/5/2024).

Deputi Komisioner Pengawas Pengelola Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari menyampaikan, pencabutan izin PT Paytren Aset Manajemen dilakukan karena perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

"PT Paytren Aset Manajemen terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3," terang Yunita, dilansir dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (14/5/2024).

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Paytren wajib menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi.

Sebelumnya, perusahaan yang didirikan pendakwah Ustaz Yusuf Mansur itu telah mengantongi izin OJK sejak 24 Oktober 2017.

Lantas, bagaimana nasib uang nasabah di Paytren setelah ditutup?

Baca juga: Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Penjelasan Yusuf Mansur soal nasib uang nasabah paytren

Pendiri PT Paytren Aset Manajemen, Ustaz Yusuf Mansur memastikan bahwa tidak ada uang nasabah yang masih tertahan di Paytren.

"Tidak ada uang orang yang masih terutang sebagai uang investasi masyarakat. Tidak ada, bisa ditanyakan ke OJK," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.

Sejak 2022, Yusuf Mansur telah mengumumkan akan menjual saham PT Paytren Aset Manajemen. Namun, penjualan saham itu tidak berhasil.

"Tidak apa-apa. Semoga jadi ibadah dan amal saleh, dan jadi jariyah. Gimana niat. Kan niat sudah dicatat Allah SWT. Ingin memajukan ekonomi umat, ekonomi syariah," lanjutnya.

Menurutnya, selama ini pihaknya telah memberikan perjuangan terbaik dan maksimal untuk keberlangsungan Paytren.

Perjuangan itu dilakukan sejak 2012-2018 sebelum akhirnya OJK mencabut izin usaha perusahaan tersebut.

Dia mengaku tidak akan kapok memberikan ide-ide untuk memajukan ekonomi umat melalui ekonomi syariah.

Yusuf Mansur juga menyampaikan rasa terima kasih kepada OJK dan masyarakat yang menyambut baik gagasan Paytren.

Terima kasih kepada OJK yang selama ini sudah membantu, memberi kesempatan, mengajari saya. Juga kepada masyarakat," tandasnya.

Ia mengaku akan terus belajar untuk mengeksekusi ide-idenya dengan lebih baik.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Paytren yang Lagi Trending di Twitter Gegara Video Ustaz Yusuf Mansur

Paytren segera dibubarkan

Setelah pencabutan izin PT Paytren Aset Manajemen, OJK memberikan tenggat waktu kepada perusahaan tersebut untuk membubarkan operasionalnya paling lambat 6 bulan terhitung sejak pencabutan izin usaha tersebut pada 8 Mei 2024.

Setelah dibubarkan, nama dan logo perusahaan tersebut juga dilarang digunakan untuk kegiatan apapun, kecuali untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas tersebut.

PT Paytren Aset Manajemen juga dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi atau Manajer Investasi Syariah usai perizinannya dicabut.

OJK juga mewajibkan PT Paytren Aset Manajemen untuk menyelesaikan kewajiban kepada OJK melalui SIstem Informasi Penerimaan OJK.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Paytren Aset Manajemen

Alasan izin PT Paytren Aset Manajemen dicabut

Menurut pemeriksaan OJK, pencabutan izin PT Paytren Aset Manajemen dilakukan karena perusahaan tersebut memenuhi unsur pelanggaran perundang-undangan berupa:

  1. Kantor tidak ditemukan
  2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi
  3. Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu
  4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris
  5. Tidak memiliki Komisaris Independen
  6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi
  7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan
  8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.

Pelanggaran itu diketahui setelah OJK melakukan pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terhadap perusahaan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Adblock test (Why?)


Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur Halaman all - KOMPAS.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Siapa Diuntungkan Turunnya BI Rate? - Kompas.com

[unable to retrieve full-text content] Siapa Diuntungkan Turunnya BI Rate?    Kompas.com Saham BBRI Terbang Sampai 30%, Ini Bocoran Inves...