Build Your Dreams (BYD) turut mengomentari keputusan pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) yang membebaskan pajak barang mewah untuk mobil listrik CBU (completely built up) dan CKD (completely knock down).
Luther T. Panjaitan selaku Head of Marketing Communication PT BYD Motor Indonesia menyambut baik keputusan pemerintah membebaskan pajak barang mewah untuk mobil listrik impor. Sebab, kondisi tersebut membuat ekosistem kendaraan elektrik di dalam negeri lebih cepat terbangun.
"Dari BYD sangat menyambut baik keputusan pemerintah, khususnya dalam perkembangan EV di Indonesia. Memang kami sudah mendengar dari peraturan turunan Kementerian Keuangan dan ini adalah kelanjutan dari Perpres," ujar Luther saat ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).
"Jadi sebenarnya ini in line saja dari apa yang dikeluarkan Presiden dan diikuti Kemenkeu atau Kementerian yang terkait itu sudah jadi satu kesatuan. Jadi kami sambut baik dan menunjukkan bahwa negara sangat serius untuk transisi energi dan masa depan green technology industry di Indonesia," tambahnya.
BYD Seal Foto: Chelsea Olivia Daffa/detikcom
|
Saat ditanya mengenai kemungkinan produk-produk CBU BYD turun harga, Luther belum bisa menjawabnya dengan lugas. Pihaknya hingga saat ini masih mempelajari berbagai kemungkinan.
Sebagai catatan, BYD telah menjalankan roda bisnisnya di Indonesia mulai tahun ini. Kini, mereka sudah menjual tiga mobil listrik di Tanah Air, yakni BYD Seal, Atto 3 dan Dolphin. Ketiganya masih didatangkan utuh atau CBU dari China.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Sri Mulyani Foto: Dok. Kementerian PUPR
|
Peraturan ini diterbitkan untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, menarik minat investasi, meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri, dan mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Pada Pasal 3 aturan itu disebutkan bahwa PPnBM yang terutang atas impor kendaraan berbasis listrik (KBL) CBU dan CKD roda empat ditanggung pemerintah sebesar 100%. Kebijakan ini diberikan untuk masa pajak Januari-Desember 2024.
Pemenuhan masa pajak dibuktikan dengan tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan impor barang untuk impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu atau tanggal faktur pajak untuk penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu.
"Pencantuman tanggal faktur pajak dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembuatan faktur pajak," tulis Pasal 3 ayat (5).
Simak Video "BYD Seal Dipamerkan di IIMS 2024, Harga Mulai Rp 629 Juta"
[Gambas:Video 20detik]
(sfn/rgr)
Komentar BYD Usai Mobil Listrik Impor Bebas Pajak Barang Mewah - detikOto
Read More
No comments:
Post a Comment