Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan perkara pinjol ilegal kini tidak hanya masuk dalam ranah pidana umum, melainkan juga masuk dalam delik khusus dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK, disebutkan bahwa pelaku pinjol ilegal dan pelaku jasa keuangan yang merugikan konsumen dengan sengaja terancam penjara sampai 10 tahun dan didenda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 1 triliun. Peraturan tersebut diharapkan memberi efek jera bagi para pinjol ilegal.
"Perlu juga kami sampaikan, (pinjol) dulu masuk pidana umum sekarang lewat UU P2SK ada delik khusus. (Jadi) sekarang lagi konsolidasi dengan 16 (K/L Anggota) satgas, semoga bisa bikin efek kapok," kata dia di Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Sarjito menjelaskan pihaknya berharap agar delik khusus akan membuat pinjol yang telah diblokir tidak muncul kembali. Namun, ia aktivitas itu masih tumbuh subur bukan karena rendahnya literasi keuangan masyarakat.
Sebab, ia pernah menemukan satu kasus di mana satu orang pengguna bisa mengajukan pinjaman ke 40 pinjol ilegal dalam satu hari. Sarjito mengatakan hal ini dimungkinkan sebab pinjol ilegal tidak memiliki basis data yang terintegrasi seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK) atau pusat data fintech lending (pusdafil) pinjol legal.
"Kalau pinjamnya di pinjol berizin di OJK kami melindungi konsumen juga gampang, tapi ada masyarakat yang memang suka mencari uang dengan cara mudah. Setelah bermasalah baru mereka lapor," imbuhnya.
Sebagai informasi berdasarkan catatan detikcom, hingga saat ini Satgas Pasti telah menghentikan atau memblokir 1.623 pinjol ilegal sampai November 2023.
Pinjol Ilegal Muncul Terus
OJK mengatakan pinjol ilegal terus muncul meski pemblokiran sudah dilakukan. Hal ini terjadi karena permintaan terhadap pinjol ilegal masih masih tinggi di masyarakat.
"Pinjol muncul karena ada kebutuhan dan gampang, kalau legal kan butuh pengecekan. Kalau ilegal, kan, baru di whatsapp saja sudah dikasih nomor rekening. Masyarakat kebanyakan carinya yang gampang," kata dia.
Sarjito menyebut pinjol resmi yang terdaftar di OJK cenderung lebih sulit diakses karena memiliki mekanisme lebih panjang guna memenuhi ketentuan eKYC atau Know Your Customer.
Hal yang sebaliknya terjadi bagi pinjol ilegal. Aplikasi gelap tersebut terkesan 'lebih mudah diakses' masyarakat, pengguna hanya tinggal mengirimkan KTP dan sejumlah informasi sebelum pinjaman diberikan via aplikasi pengiriman pesan. "Makanya masyarakat harus terus didik dan diedukasi jangan pakai pinjol ilegal," terang dia.
Simak Video: OJK Blokir 2.760 Rekening yang Fasilitasi Aktivitas Perjudian
(kil/kil)OJK Sebut Pelaku Pinjol Ilegal Bisa Terancam Denda Rp 1 T dan Penjara 10 Tahun - detikFinance
Read More
No comments:
Post a Comment