Rechercher dans ce blog

Wednesday, December 13, 2023

HEADLINE: TikTok Shop Kembali Beroperasi di Indonesia, Komitmen Dukung UMKM? - Liputan6.com

Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda menyoroti kebijakan soal predatory pricing dan penjualan barang impor yang terkesan menyisakan celah usai kembalinya TikTok Shop ke Indonesia. 

Terkait predatory pricing, Nailul tak ingin TikTok Shop bersama Tokopedia dan pengelola platform e-commerce lain mengulang kesalahan dengan banyak menjual produk di bawah harga yang merugikan pedagang UMKM offline.

"Dari sisi regulasi lainnya, perlu ada pengaturan mengenai penghindaran predatory pricing. Sehingga pedagang offline juga bisa dilindungi," kata Nailul Huda kepada Liputan6.com, Rabu (13/12/2023).

Nailul juga mengaku khawatir atas regulasi soal penandaan produk impor oleh para pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menurut dia, regulasi yang terlalu tebal akan membuat regulator kebingungan menempatkan posisi platform.

"Jangan sampai posisi TikTok feat Tokopedia bermasalah ke depannya. Perlu ada penyesuaian regulasi terutama terkait jenis perizinan," imbuh dia.

"Terkait dengan impor, saya rasa harus ada penyesuaian dalam restriksi impor dengan menambahkan tagging produk di semua platform PMSE, tidak terbatas pada TikTok," ungkapnya.

Lebih lanjut, Nailul melihat kembalinya TikTok Shop bakal mengembalikan pengalaman bermain media sosial sekaligus belanja. Tokopedia disebutnya bisa memanfaatkan live shopping di TikTok utuk memasang keranjang hijaunya. Sehingga bisa ditransaksikan dengan sistem Tokopedia yang memang sudah berizin e-commerce.

"Bagi seller Tokopedia, mereka bisa memanfaatkan fitur live TikTok untuk berdagang dan diintegrasikan dengan fitur Tokopedia. Keduanya akan saling menguntungkan dari sisi ekosistem masing-masing platform," terang dia.

Hal sama diungkap ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad.

Ia menyimpan kekhawatiran bahwa kehadiran kembali TikTok Shop potensi mengulang praktik predatory pricing.

"Saya kira masih akan punya peluang predatory pricing. Karena kalau kebijakan itu ada seharusnya berbarengan dengan data-data yang disampaikan oleh Kementerian Perdagangan. Karena standarnya belum ada," ujar Tauhid kepada Liputan6.com, Rabu (13/12/2023).

Adapun standar harga yang dimaksud yakni acuan harga untuk produk-produk yang nanti dijual. Kementerian Perdagangan memang telah membuat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang melarang TikTok Shop selaku social commerce berjualan di Indonesia.

Namun, Tauhid mencermati aturan tersebut belum mencantumkan aturan terkait kode barang atau acuan harga yang terindikasi masuk praktik predatory pricing.

"Kan sudah ada Permendag, cuma kan harus ada lampirannya detil. Ketika tidak ada, maka itu akan terbuka peluang, yang predatory pricing ini yang mana, dasar ketentuan harganya ada di mana," tegasnya.

"Kalau standar belum ada, tidak ada standar ya mereka akan bisa melakukan itu. Belum ada regulasi yang disebut predatory pricing yang mana," imbuh dia.

Adblock test (Why?)


HEADLINE: TikTok Shop Kembali Beroperasi di Indonesia, Komitmen Dukung UMKM? - Liputan6.com
Read More

No comments:

Post a Comment

IHSG Akhirnya Naik, Cuan Lima Saham Melonjak - Investor.ID

[unable to retrieve full-text content] IHSG Akhirnya Naik, Cuan Lima Saham Melonjak    Investor.ID IHSG awal pekan ditutup menguat ikuti ...