Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Lewat aturan itu, insentif pajak yang ditanggung pemerintah untuk pembelian properti diperluas dari Rp 2 miliar menjadi Rp 5 miliar. Meski diperluas untuk pembelian properti hingga Rp 5 miliar, namun yang diberikan insentif hanya sebatas Rp 2 miliar.
Ini artinya, jika membeli rumah dengan harga Rp 2 miliar maka PPN 100% ditanggung oleh pemerintah. Namun jika membeli rumah dengan harga Rp 5 miliar, pemerintah tetap memberikan insentif PPN namun dengan batas Rp 2 miliar saja.
Seperti dikutip detikcom, Jumat (24/11/2023), pada Pasal 2 Ayat 1 PMK tersebut disebutkan, PPN yang terutang atas penyerahan (a) rumah tapak dan (b) satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan ditanggung oleh pemerintah untuk tahun anggaran 2023.
Lalu, di Pasal 4 Ayat 1 disebutkan, rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan yakni (a) harga jual paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan (b) merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Selanjutnya dijelaskan lebih rinci di Pasal 7 Ayat 1, PPN yang ditanggung sebagaimana dijelaskan pada Pasal 2 dan memenuhi ketentuan diberikan dalam dua periode sebagai berikut.
a. penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, sebesar 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan harga jual paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), atau
b. penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan harga jual paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
"PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk PPN terutang Masa Pajak November 2023 sampai dengan Masa Pajak Desember 2023," bunyi Pasal 7 Ayat 2.
Lalu, di Pasal 7 Ayat 3 disebutkan, masa pajak November 2023 sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 merupakan PPN terutang mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 November 2023.
(acd/hns)Tok! Sri Mulyani Gratiskan Pajak Beli Rumah di Bawah Rp 2 M - detikFinance
Read More
No comments:
Post a Comment