Rechercher dans ce blog

Saturday, November 4, 2023

Beli Rumah hingga Rp 5 M Dapat Insentif Pajak, Begini Ketentuannya - detikFinance

Jakarta -

Pemerintah memperluas jangkauan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian properti hingga Rp 5 miliar. Ini dimaksudkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global yang terus meningkat.

Hal itu dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Meski penerima insentif PPN DTP diperluas untuk pembelian rumah hingga Rp 5 miliar, insentif yang diberikan tetap sebatas Rp 2 miliar.

Artinya jika membeli rumah dengan harga Rp 2 miliar maka PPN 100% ditanggung oleh pemerintah, tetapi jika membeli rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar, pemerintah tetap memberikan insentif PPN dengan batas Rp 2 miliar saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PPN DTP diberlakukan bagi rumah dengan harga sampai Rp 2 miliar di mana PPN 11% ditanggung pemerintah. Kita memperluas untuk rumah sampai Rp 5 miliar, namun PPN yang di-DTP-kan hanya sampai Rp 2 miliar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Fasilitas PPN DTP akan diberikan untuk pembelian 1 rumah per 1 NIK atau NPWP yang berlangsung mulai November 2023 hingga Desember 2024. Lebih rincinya kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan terbit bulan ini.

"Saat ini PMK ini sedang dalam tahap harmonisasi dan finalisasi untuk segera ditetapkan. Diharapkan terbit mulai November ini untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan kita melihat dari sisi demand dan supply bisa aman mendapatkan respons positif terhadap kebijakan tersebut," jelas dia.

Implementasi PPN DTP akan dilaksanakan dalam dua tahapan. Tahap pertama, pemberian insentif pajak akan diberikan sebesar 100% pada November 2023-Juni 2024. Tahap kedua, diberikan sebesar 50% untuk periode Juli-Desember 2024.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berupa bantuan biaya pengurusan administrasi rumah, mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lainnya mencapai Rp 4 juta.

(aid/ara)

Adblock test (Why?)


Beli Rumah hingga Rp 5 M Dapat Insentif Pajak, Begini Ketentuannya - detikFinance
Read More

No comments:

Post a Comment

Siapa Diuntungkan Turunnya BI Rate? - Kompas.com

[unable to retrieve full-text content] Siapa Diuntungkan Turunnya BI Rate?    Kompas.com Saham BBRI Terbang Sampai 30%, Ini Bocoran Inves...