Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki khawatir tentang kondisi produk-produk asing yang mulai mendominasi di toko online hingga keberadaannya sulit terdeteksi. Atas kondisi ini, ia menyoroti revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 tahun 2020 yang belum juga rampung.
Adapun Permendag tersebut mengatur tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PSME). Dengan revisi aturan ini, barang-barang impor yang dijual di e-commerce bisa lebih terkontrol lewat sejumlah langkah pembatasan.
Teten mengatakan, dirinya sudah meminta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk menyegerakan harmonisasi. Namun sayangnya, aturan tersebut tak rampung-rampung padahal prosesnya sudah berjalan sekitar 5 bulan.
"Udah kelamaan. Sekarang udah 5 bulanan lah saya kan sudah dikoordinasi. Ya kan udah selesai draftnya tapi kok nggak diharmonisasi harmonisasi ini kan buying time gitu loh," kata Teten, saat ditemui di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
Padahal, Teten menilai, usulannya sudah sangat jelas. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah memberikan arahan yang tegas bahwa kondisi ini berbahaya bagi kelangsungan UMKM RI.
"Pak Presiden udah ngasih arahan, ini bahaya. Kita semua menterinya jalankan aja perintah presiden, saya udah jalankan," imbuhnya.
Teten mengatakan, ada dua poin usulan yang disampaikannya. Pertama, retail online tidak boleh lagi berjualan produk luar negeri secara cross border atau dikirimkan secara langsung dari luar negeri.
"Kalau mereka mau jual produknya, buka, kirim dulu barangnya lewat mekanisme impor biasa ke sini. Baru sudah di sini, mereka urus izin edarnya, mereka urus SNI-nya, mereka urus pajaknya, dan jualan di online silahkan tapi jangan langsung dari sana. Apa susahnya sih kan?," terangnya.
Usulan berikutnya ialah menyangkut arahan Jokowi di mana produk-produk yang sudah mampu diproduksi dalam negeri tidak perlu lagi diimpor. Selain itu, akan diterapkan pula batasan bagi produk-produk asing yang boleh di jual online di Tanah Air.
"Produk yang boleh masuk ke dalam negeri itu yang nilainya US$ 100 boleh apa aja sehingga UMKM bisa terlindungi. Jadikan, untuk apa negara ini bangun jaringan internet ke seluruh pelosok negeri, jaringan infrastruktur itu, kalau digital market kita dibiarkan terbuka. Sehingga, orang lain mengambil keuntungan dan kata Presiden, itu bodoh banget gitu loh," ujarnya.
Teten juga menyoroti tentang Permendag 50/2020 yang baru mengatur e-commerce tetapi belum mengatur social commerce seperti TikTok. Menurutnya, social commerce ini jauh lebih berbahaya ketimbang e-commerce karena akan lebih mudah mempengaruhi konsumen untuk membeli produk mengikuti algoritma.
"Seperti di Inggris tadi, 67% algoritma Tiktok bisa mengubah orang yang tadinya nggak mau beli, jadi beli. Apalagi kalau diarahkan ke produk yang mereka bawa sendiri. Ini kan juga harus jelas aturannya di Permendag ini supaya e-commerce itu hanya penyedia lapak, bukan bawa brand sendiri," kata Teten.
"Bukan anti produk dari luar, kita sudah pasar yang terbuka tapi kita juga perlu melindungi UMKM kita supaya tidak kalah bersaing," pungkasnya.
Lihat juga Video 'Dasar Jualan Online di Instagram':
Revisi Aturan Jualan Online Nggak Kelar-kelar, Menkop UKM: Udah Kelamaan - detikFinance
Read More
No comments:
Post a Comment