Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah akan mengambil keputusan terkait divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) pada bulan ini. Jokowi menyatakan, kepentingan nasional harus didahulukan terkait dengan divestasi tersebut.
"Insya Allah, bulan ini akan kita putuskan. Intinya kepentingan nasional harus didahulukan," kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdana Kusuma, Senin (3/7/2023) lalu.
Sejalan dengan itu, Jokowi mengatakan, pemerintah juga tak ingin merugikan investor. Kemudian, ia menekankan industrialisasi dan hilirisasi harus berjalan.
Sementara itu, dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM pada awal bulan lalu, Komisi VII secara khusus membahas divestasi Vale Indonesia dan memasukannya dalam kesimpulan rapat.
Komisi VII mendesak Kementerian ESDM dalam proses divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk agar mendukung MIND ID untuk menjadi saham pengendali guna mendapatkan hal pengendali operasional dan financial consolidation sebagai bentuk penguasaan negara melalui BUMN.
"Komisi VII DPR-RI mendesak Menteri ESDM untuk mendukung MIND ID agar sumber daya cadangan serta aset kekayaan PT Vale Indonesia Tbk.tercatat dalam buku kekayaan negara," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman membaca kesimpulan rapat.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan tenggat waktu hingga Desember 2024 kepada Vale Indonesia untuk mengajukan penawaran divestasi sahamnya. Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 3/2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Berdasarkan UU tersebut, perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dilakukan selambat-lambatnya satu tahun sebelum berakhirnya masa berlaku izin Kontrak Karya. Untuk mendapatkan IUPK, Vale Indonesia harus melakukan divestasi saham sebanyak 51% seperti yang diamanatkan oleh UU Minerba.
Namun, Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan hingga akhir pekan lalu, Vale Indonesia belum sama sekali mengajukan penawaran jumlah harga saham yang bakal didivestasikan kepada pemerintah Indonesia. Meski begitu, lanjut Bahlil, pemerintah melalui Kementerian BUMN kini tengah melangkah dalam menghitung nilai divestasi perusahaan tambang nikel terintegrasi tersebut.
"Yang saya tahu (penawaran harga saham divestasi) belum, sekarang yang bahas Menteri BUMN, tapi saya jadi salah satu tim untuk perpanjangan (kontrak) Vale," kata Bahlil.
(kil/kil)Diputuskan Bulan Ini, Begini Arahan Jokowi Soal Divestasi Vale - detikFinance
Read More
No comments:
Post a Comment