Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Penghentian sementara perdagangan saham dilakukan karena perusahaan melakukan penundaan pembayaran bunga obligasi.
Selain itu, penghentian perdagangan sementara ini untuk menjaga perdagangan efek yang teratur.
"Berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-1184/DIR/0523 tanggal 5 Mei 2023 terkait Penundaan Pembayaran Bunga Ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1) dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 8 Mei 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," bunyi pengumuman BEI, Senin (8/5/2023).
BEI meminta seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perusahaan.
Waskita sendiri dalam kondisi yang tidak baik saat ini. Bagaimana tidak, mantan direktur utamanya yakni Destiawan Soewardjono baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menteri BUMN Erick Thohir pun menyatakan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejagung. Erick mengatakan, peristiwa itu menjadi peringatan bagi BUMN lain.
"Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan," sambung Erick.
Simak juga Video: Kasus Korupsi Waskita, Kejagung Sita Rp 41 M hingga Bidang Tanah
(acd/das)Waskita Tunda Bayar Utang, Sahamnya Digembok Bursa - detikFinance
Read More
No comments:
Post a Comment