NEW YORK, KOMPAS.com - Mantan bos FTX Sam Bankman-Fried akan menghadapi penahanan rumah sambil menunggu persidangan di AS atas tuduhan bahwa dia menipu pelanggan dan investor dari pertukaran mata uang kripto (cryptocurrency) yang runtuh.
Seorang hakim AS mengatakan mantan miliarder berusia 30 tahun itu dapat dibebaskan oleh orang tuanya membayar jaminan sebesar 250 juta dollar AS atau hampir setara Rp 4 triliun.
Di persidangan, Bankman-Fried tidak mengakui atau menyangkal bersalah atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya.
Baca juga: Hakim Bahama Tolak Jaminan untuk Pembebasan Bos Kripto FTX Sam Bankman-Fried
Dia sebelumnya menjauhkan diri dari tuduhan, yang telah mengguncang seluruh industri kripto di dunia.
"Saya tidak sengaja melakukan penipuan. Saya tidak berpikir saya melakukan penipuan. Saya tidak ingin semua ini terjadi. Saya jelas tidak kompeten seperti yang saya kira," katanya kepada BBC, tak lama sebelum penangkapannya pada 12 Desember di Bahama, tempat tinggalnya dan markas FTX.
Dua rekan terdekat Bankman-Fried mengaku bersalah atas penipuan pada Rabu (22/12/2022) dan membantu penyelidikan.
Jaksa federal di New York menuduh Bankman-Fried secara tidak sah menggunakan simpanan pelanggan yang dibuat di FTX untuk mendanai perusahaan kripto lainnya, Alameda Research, membeli properti dan menggunakan jutaan dollar untuk sumbangan politik.
Baca juga: [POPULER GLOBAL] Indonesia Paling Terpengaruh China Ke-16 | Skandal Kripto FTX
Dalam konferensi pers pekan lalu, mereka menggambarkannya sebagai "salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah AS" dengan delapan tuntutan pidana, termasuk penipuan kawat, pencucian uang, dan pelanggaran dana kampanye.
Regulator keuangan AS juga telah mengajukan tuntutan perdata.
Bankman-Fried menghabiskan sembilan hari di penjara di Bahama untuk menimbang pilihannya sebelum mengatakan kepada pengadilan Nassau pada Rabu (21/12/2022) bahwa dia tidak akan melawan ekstradisi, yang akan memicu pertarungan hukum yang panjang.
Pada sidang pengadilan Kamis (22/12/2022) di New York, asisten Jaksa AS Nick Roos mengatakan jaksa tidak akan menentang pembebasan Bankman-Fried dengan jaminan, meskipun "penipuan proporsi epik" yang membelitnya.
Keringanan itu diberikan mengingat keputusan Bankman-Fried untuk kembali ke AS secara sukarela dan kondisi keuangannya yang kini sudah hilang.
Pembebasan Bankman-Fried mengharuskan dia untuk menyerahkan paspornya dan tunduk pada pemantauan lokasi dan penahanan di rumah orang tuanya di California.
Baca juga: Skandal Kripto FTX, CEO Penipu Sam Bankman-Fried Ditangkap di Bahama
Dia juga setuju untuk menjalani perawatan kesehatan mental secara teratur. Orang tuanya akan ikut menandatangani obligasi senilai 250 juta dollar AS, kata pengacara Bankman-Fried Mark Cohen.
Sebagai putra dari dua profesor Universitas Stanford, Bankman-Fried mendirikan FTX pada 2019.
Dikenal oleh banyak penggemarnya sebagai SBF, lulusan MIT berambut keriting itu sempat disebut pahlawan di dunia kripto hingga dijuluki “Raja kripto.”
Dia dikenal karena menyelamatkan perusahaan yang sedang berjuang dan memberikan sumbangan besar-besaran untuk amal.
Runtuhnya perusahaannya, yang pernah bernilai lebih dari 30 miliar dollar AS (lebih dari Rp 450 triliun), telah meresahkan industri kripto secara luas. Ini memicu pengajuan kebangkrutan di perusahaan lain dan penurunan lebih lanjut dalam nilai mata uang kripto.
Perusahaannya menyatakan bangkrut pada November, setelah pelanggan dan investor bergegas menarik dana mereka dari perusahaan di tengah laporan bahwa keuangannya goyah.
Baca juga: Akhir Raja Kripto Sam Bankman-Fried, Pendiri FTX yang Kehilangan Rp 500 Triliun dalam Hitungan Hari
Bankman-Fried, yang mengundurkan diri sebagai kepala eksekutif pada hari yang sama, sebelumnya membantah melakukan kesalahan yang disengaja.
Dia mengaku sebelumnya akan fokus untuk mengembalikan dana kepada pelanggan.
Pada dakwaan Kamis (22/12/2022), Bankman-Fried berbicara hanya sekali, ketika ditanya apakah dia memahami kondisi pembebasannya, dan bahwa dia dapat didakwa dengan kejahatan tambahan jika dia tidak hadir di pengadilan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.“Raja Kripto” Sam Bankman-Fried Dibebaskan dengan Jaminan Hampir Rp 4 Triliun - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More
No comments:
Post a Comment