Rechercher dans ce blog

Monday, August 1, 2022

Digugat Rp 11 Triliun di PN Jaksel, Ini Respons Blue Bird - Kompas.com - Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Blue Bird digugat Rp 11 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Blue Bird digugat terkait dengan perubahan AD/ART perusahaan dan saham yang diajukan salah satu pemegang saham perusahaan bernama Elliana Wibowo.

Corporate Secretary PT Blue Bird Tbk Jusuf Salman memastikan, apabila gugatan tersebut sudah diterima, akan dilakukan kajian untuk memberikan tanggapan secepatnya.

"Perseroan belum menerima gugatan sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan yang sama setelah kami terima, akan kami lakukan pengkajian dan tanggapi secepatnya kemudian," kata Jusuf dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia dikutip, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Digugat Rp 1,1 Triliun oleh Harmas Jalesveva, Bukalapak: Kami Siap Hadapi

Jusuf mengatakan, gugatan terhadap Blue Bird tersebut tidak mempengaruhi kelangsungan dan harga saham perusahaan. "Sampai saat ini, tidak ada," ujarnya.

Dilansir dari situs PN Jakarta Selatan, Blue Bird Tbk, Big Bird, Blue Bird Taxi dan sejumlah pihak yaitu Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Purnomo Prawiro, Nona Sri Ayati Purnomo, Endang Purnomo dan Indra Marki digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan senilai lebih dari Rp 11 triliun.

Blue Bird digugat Rp 11 triliun dengan nomor 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL terdaftar pada 25 Juli 2022 lalu dengan nama penggugat Elliana Wibowo dengan menunjuk Davy Helkiah Radjawane sebagai kuasa hukum.

Baca juga: Digugat Irjanto Ongko, Ketua Satgas BLBI: Kami Hadapi...

Gugatan yang diajukan terkait dengan perubahan AD/ART perusahaan, saham-saham Elliana pada Blue Bird Taxi dan Big Bird, serta saham milik salah satu pemegang saham di Blue Bird Tbk.

Dalam berkas gugatan, Elliana menyampaikan alasannya membawa masalah perubahan AD/ART dan saham tersebut ke pengadilan.

Salah satunya, Fadil Imran dan Bambang Hendarso digugat dengan alasan melakukan perbuatan melawan hukum karena menghambat keadilan bagi penggugat (Elliana).

Kemudian, PT Blue Bird Tbk dan Big Bird digugat dengan alasan menghalang-halangi hak Elliana selaku pemegang saham perseroan.

Berdasarkan hal tersebut, Elliana meminta agar pengadilan mengabulkan seluruh gugatannya.

Baca juga: Digugat Rp 5 Miliar karena Diduga Hilangkan Dokumen Nasabah, Ini Respons BRI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


Digugat Rp 11 Triliun di PN Jaksel, Ini Respons Blue Bird - Kompas.com - Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Siapa Diuntungkan Turunnya BI Rate? - Kompas.com

[unable to retrieve full-text content] Siapa Diuntungkan Turunnya BI Rate?    Kompas.com Saham BBRI Terbang Sampai 30%, Ini Bocoran Inves...