Rechercher dans ce blog

Monday, May 16, 2022

Digugat Rp 322 Miliar gara-gara Tabungan Emas, PT Pegadaian Buka Suara - Kompas.com - Kompas.com

KOMPAS.com - PT Pegadaian menanggapi pemberitaan media tentang adanya gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap PT Pegadaian atas dugaan pelanggaran hak cipta layanan Tabungan Emas yang dimiliki perusahaan.

Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian Basuki Tri Andayani menyatakan sudah mendengar kabar tersebut dan perusahaan sedang mempelajari berkas gugatan tersebut.

“Kami sudah menerima berkas gugatan tersebut dan sedang dipelajari dengan seksama. Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip GCG, kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mematuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan hukum lainnya. Selain itu, kami juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen agar tidak terdapat kerugian nasabah,” jelas Basuki dalam keterangannya, Senin (16/5/2022).

Perjalanan Tabungan Emas

Basuki lalu menjelaskan perjalanan perseroan akhirnya menggunakan nama Tabungan Emas dalam produk investasi dan jual beli emas tersebut.

Baca juga: Pegadaian Digugat Rp 322 Miliar Gara-gara Tabungan Emas

Seperti diketahui, sejak dulu emas menjadi instrumen investasi yang diminati karena bersifat safe heaven atau tidak rentan terhadap gejolak dan ketidakpastian pasar.

Pada tahun 1901, Pegadaian resmi menjadi perusahaan gadai milik Pemerintah Hindia Belanda yang memberikan pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Pegadaian yang saat itu bernama Bank van Leening tidak hanya menerima alat rumah tangga sebagai jaminan gadai.

Dalam perkembangannya, emas bahkan menjadi barang jaminan gadai favorit masyarakat. Bahkan saat ini lebih dari 95 persen barang yang digadaikan berupa emas baik berupa perhiasan maupun emas batangan. Oleh karena itu Pegadaian terus mengembangkan bisnisnya yang berkaitan dengan emas.

Pada tahun 1998, gejolak ekonomi terjadi, resesi krisis moneter membuat harga emas melambung tinggi sehingga masyarakat yang memiliki emas memilih melepas investasinya untuk mendapatkan dana segar.

Seiring berjalannya waktu, Pegadaian pun mengambil langkah strategis baru, agar emas kembali dapat diminati masyarakat. Pegadaian menggandeng World Gold Council (WGC) untuk mengeluarkan produk emas Ongkos Naik Haji (ONH) Pegadaian.

Baca juga: Apa Perbedaan Emas Batangan Antam Vs UBS?

Produk ini diciptakan untuk membantu masyarakat pergi haji ke tanah suci dan memberikan literasi bahwa emas adalah sebuah investasi yang menjanjikan.

Adblock test (Why?)


Digugat Rp 322 Miliar gara-gara Tabungan Emas, PT Pegadaian Buka Suara - Kompas.com - Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Bocoran Isi Proposal 100 Juta Dollar AS Apple ke Kemenperin - Tekno Kompas.com

[unable to retrieve full-text content] Bocoran Isi Proposal 100 Juta Dollar AS Apple ke Kemenperin    Tekno Kompas.com Harga iPhone Novem...