Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengumumkan, kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/ DMO) akan dinaikkan menjadi 30% dari saat ini 20% dari volume ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) dan turunannya. Lutfi mengungkapkan, regulasi itu akan ditetapkan hari ini, Rabu, 9 Maret 2022 dan diberlakukan mulai besok, Kamis, 10 Maret 2022.
"Kita akan tetapkan hari ini dan berlaku besok. Semua yang akan ekspor mesti menyerahkan domestic market obligation 30%," kata Lutfi dalam Konferensi Pers Kebijakan Minyak Goreng, Rabu (9/3/2022).
Lutfi menjelaskan, langkah itu ditetapkan karena distribusi bahan baku untuk industri minyak goreng hingga saat ini masih belum normal.
"Masih terjadi banyak kekurangan di pasar. Distribusi belum sempurna. Oleh sebab itu kita memastikan supaya industri minyak goreng dapat stok cukup agar keadaan normal ini dapat segera tercapai," ujar Lutfi.
Foto: Konferensi Pers Kebijakan Minyak Goreng, Rabu (9/3/2022). (Tangkapan Layar via Youtube Kemendag)
Konferensi Pers Kebijakan Minyak Goreng, Rabu (9/3/2022). (Tangkapan Layar via Youtube Kemendag) |
Kebijakan DMO CPO in, kata Lutfi, akan diberlakukan hingga keadaan kembali normal.
"Ini berlaku sampai normal," ujar Lutfi.
Lutfi memaparkan, sejak 14 Februari hingga 8 Maret 2022 tercatat ekspro CPO dan turunannya mencapai 2.771.294 ton. Dengan 126 PE yang diterbitkan kepada 54 eksportir.
"Dengan demikian DMO yang kita kumpulkan 20,7% berjumlah 573.890 ton. Total DMO terdistribusi 415.787 ton dalam bentuk minyak goreng curah dan kemasan ke pasar. Ini melebihi perkiraan kebutuhan konsumsi sebulan yang mencapai 327.321 ton. Ini yang saya sebut minyak melimpah," kata Lutfi.
[Gambas:Video CNBC]
(dce/dce)
Mulai Besok, DMO Minyak Sawit Naik Jadi 30%! - CNBC Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment