JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mendapat sanksi denda sebesar Rp 1 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena terbukti melakukan diskriminasi terkait pemilihan mitra penjualan tiket umrah.
Sanksi berlaku setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Garuda Indonesia atas putusan KPPU tersebut pada 9 Maret 2022.
Maskapai pelat merah ini pun diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dalam tempo 30 hari sejak putusan ditetapkan.
Baca juga: Garuda Indonesia Kena Denda KPPU Rp 1 Miliar gara-gara Tiket Umrah, Ini Penjelasan Dirut
Awal mula perkara
Perkara ini diawali dari laporan masyarakat dan pelaku usaha kepada KPPU.
Perseroan dinilai berupaya menutup akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah menuju/dari Jeddah dan Madinah melalui program wholesaler.
Garuda Indonesia hanya menunjuk 6 pelaku usaha sebagai wholesaler, yang bahkan awalnya hanya kepada 3 pelaku usaha.
Baca juga: Bos Fahrenheit Hendry Susanto Ditangkap, Bagaimana Awal Mula Kasusnya?
Pembatasan akses tersebut dilakukan melalui terbitkannya GA Info yang menyatakan bahwa mulai 1 Maret 2019, pembelian tiket Middle East Area (MEA) yang merupakan rute umrah hanya dapat dilakukan 6 mitra perusahaan.
Pada proses persidangan Majelis Komisi menilai penetapan 6 mitra itu tanpa melalui proses penunjukan yang dilakukan secara terbuka dan transparan, tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang jelas dan terukur, serta adanya inkonsistensi dalam rasionalitas penunjukan wholesaler.
Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Garuda Indonesia Harus Bayar Denda Rp 1 Miliar
Tindakan itu membuktikan adanya praktik diskriminasi oleh Garuda Indonesia terhadap setidaknya 301 pelaku usaha untuk bisa mendapatkan akses yang sama terkait tiket umrah.
Pada 8 Juli 2021 KPPU pun memutuskan maskapai telah melanggar pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Baca juga: Buruh: Minyak Goreng Kemasan Harus Murah, Itu Tugas Pemerintah, Masa Rakyat Suruh Mikir...
Garuda kena sanksi Rp 1 M, KPPU anggap mampu bayar
Alhasil dengan putusan tersebut Garuda Indonesia dikenakan denda Rp 1 miliar.
Menurut KPPU, sanksi itu telah mempertimbangkan kemampuan perseroan untuk membayar berdasarkan laporan keuangan tahun 2018, 2019, dan 2020.
Garuda Indonesia pun merasa keberatan dengan putusan itu sehingga mengajukan upaya hukum melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 29 Juli 2021 dengan nomor perkara 03/Pdt.Sus-KPPU/2021/PN Niaga Jkt Pst.
Keberatan ini diputuskan pada 3 Desember 2021 dengan amar menolak permohonan keberatan Garuda Indonesia dan memertahankan putusan KPPU.
Maskapai pelat merah ini pun kembali tidak menerima putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut, sehingga mengajukan kasasi ke MA pada 3 Januari 2022.
Kemudian pada 9 Maret 2022, MA menetapkan amar putusan tolak terhadap permohonan kasasi tersebut.
Tanggapan Dirut Garuda Indonesia
Menanggapi putusan MA yang memperkuat keputusan KPPU, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, perseroan sepenuhnya menghormati ketetapan hukum terkait putusan tersebut.
Namun, ia mengaku, Garuda Indonesia belum menerima pemberitahuan resmi dari MA terkait putusan penolakan kasasi. Nantinya, perseroan akan mempelajari putusan tersebut untuk memutuskan langkah selanjutnya.
"Saat ini kami masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk kemudian dipelajari lebih lanjut, guna memastikan tindak lanjut dalam kaitan upaya kepatuhan terhadap aspek legalitas yang berlaku berjalan dengan optimal, termasuk pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap putusan KPPU tersebut," ungkap Irfan dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022)
Menurutnya, Garuda Indonesia berkomitmen untuk mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, salah satunya dengan memastikan kegiatan bisnis yang dijalankan perusahaan selaras dengan iklim persaingan usaha yang sehat.
Oleh sebab itu, guna memperkuat ekosistem industri penerbangan yang kondusif, Garuda Indonesia pun telah melakukan penyesuaian skema bisnis penjualan tiket umrah sejak akhir 2019 lalu.
Melalui penyesuaian itu, seluruh penyedia jasa perjalanan umrah yang telah memiliki izin resmi dari otoritas terkait dapat menjadi mitra usaha penjualan tiket penerbangan Garuda Indonesia untuk perjalanan umrah.
"Kami meyakini bahwa iklim usaha yang sehat merupakan pondasi penting dalam upaya peningkatan daya saing industri penerbangan pada umumnya, termasuk kami sebagai pelaku industri penerbangan nasional," kata Irfan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Duduk Perkara Tiket Umrah yang Bikin Garuda "Tersandung" Denda Rp 1 Miliar - Kompas.com - Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment