Manajemen PT Prudential Life Assurance merespons pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melarang perbankan menjual produk unit link dari tiga perusahaan asuransi bermasalah. Perusahaan asuransi bermasalah yang dimaksudkan belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya, salah satunya Prudential.
Menanggapi hal itu, Chief Marketing & Communications Officer Luskito Hambali mengaku belum menerima instruksi resmi dari OJK untuk menghentikan pemasaran produk unit link.
"Kami tidak menerima instruksi resmi dari OJK untuk menghentikan pemasaran produk unit link, baik melalui distribusi langsung, keagenan, maupun melalui mitra kerja lainnya termasuk melalui bank rekanan," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (3/2).
Luskito menyebut saat ini, Prudential terus berkoordinasi dengan pihak berkepentingan di industri asuransi jiwa, termasuk OJK dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) untuk menjaga stabilitas industri asuransi dan perekonomian Indonesia.
"Oleh karena itu kami terus mencari jalan penyelesaian dengan berkonsultasi penuh dengan OJK dan sesuai dengan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Lebih lanjut, terkait penanganan dan penyelesaian keluhan nasabah, ia mengatakan Prudential selalu berkomitmen menangani dan menyelesaikan setiap keluhan secara kasus per kasus sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Termasuk, melakukan mediasi dan membuka ruang diskusi untuk mencapai kesepakatan.
Bila upaya penyelesaian keluhan nasabah melalui Internal Dispute Resolution tidak mencapai kesepakatan, maka nasabah dapat menyampaikan keluhannya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) selaku lembaga resmi penyelesaian sengketa yang diawasi oleh OJK.
"Nasabah selalu menjadi prioritas utama kami, sejalan dengan prioritas dari OJK dan DPR dalam mengutamakan perlindungan nasabah," tutur Luskito.
Sebelumnya, OJK melarang perbankan menjual produk unit link dari tiga perusahaan asuransi yang bermasalah. "OJK melarang bank menjual unit link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya," ungkap Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo.
Ia mengaku pihaknya telah memanggil direktur utama dari tiga perusahaan asuransi yang sedang bermasalah dengan nasabah terkait produk unit link. Ia tak menjelaskan rinci identitas tiga perusahaan tersebut.
"Menyikapi permasalahan nasabah unit link, OJK sudah memanggil ketiga direktur utama perusahaan asuransi dan meminta untuk segera menyelesaikan penyelesaian secara individual per nasabah," jelas Anto.
(mrh/bir)Prudential soal OJK Larang Bank Jual Unit Link: Tak Ada Instruksi - CNN Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment