JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyetujui perpanjangan diskon Pajak Pembelian atas Barang Mewah (PPnBM) pada tahun 2022. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga menuturkan, diskon PPnBM masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022.
"Pak Presiden menyetujui telah diberikan juga fasilitas tarif PPnBM yang ditanggung pemerintah (DTP) khusus untuk sektor otomotif," kata Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (16/1/2022).
Baca juga: Mobil Harga Rp 250 Juta ke Bawah Bakal Bebas PPnBM?
Mantan Menteri Perindustrian ini mengungkapkan, diskon PPnBM diberikan untuk kendaraan bermotor dengan harga di bawah Rp 200 juta (LCGC). Adapun PPnBM yang seharusnya dikenakan mencapai 3 persen.
Namun, khusus kuartal I 2022, pemerintah tidak mengenakan pajak (pajak 0 persen) alias memberi diskon PPnBM DTP sebesar 3 persen.
"Mobil dengan harga penjualan di bawah Rp 200 juta atau LCGC, PPnBM adalah 3 persen di mana di kuartal pertama diberikan fasilitas 0 persen," ucap Airlangga.
Besaran diskon pajak ini kemudian dikurangi sedikit demi sedikit di tiap kuartal. Pada kuartal II, pemerintah hanya memberi diskon sebesar 2 persen sehingga pembeli perlu membayar PPnBM sebesar 2 persen.
Kemudian di kuartal III, diskon PPnBM kembali dikurangi hanya sebesar 1 persen. Dengan kata lain, pembeli perlu membayar PPnBM sebesar 2 persen sisanya.
"Dan di kuartal IV, bayar penuh sesuai tarifnya yaitu 3 persen," ucap Airlangga.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan diskon PPnBM untuk otomotif dengan rentang harta antara Rp 200 juta - Rp 250 juta. Biasanya untuk tipe tersebut, pemerintah mengenakan diskon PPnBM sebesar 15 persen. Diskon ini pun hanya berlaku di kuartal I 2022.
"Di kuartal I diskonnya 50 persen DTP sehingga bayar 7,5 persen, dan di kuartal II bayar full (tanpa diskon PPnBM)," tandas Airlangga.
Baca juga: Ada Insentif Mobil Listrik, Kemenkeu Masih Kaji Perpanjangan Diskon PPnBM
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Jokowi Setuju Perpanjangan Diskon PPnBM Mobil LCGC, Simak Perinciannya - Kompas.com - Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment