Rechercher dans ce blog

Friday, December 10, 2021

Pemerintah Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah - Kompas.com - Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mencabut larangan penjualan minyak goreng curah.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah melalui berbagai pertimbangan. Menurutnya, pemerintah memperhatikan kondisi siklus komoditas (commodity super-cycle) yang dipicu oleh sejumlah faktor.

Seperti pemulihan ekonomi di berbagai negara yang menyebabkan terjadinya peningkatan permintaan yang tidak dibarengi dengan suplai yang mencukupi. Sehingga, salah satunya berdampak terjadi pada komoditas minyak goreng.

Baca juga: Minyak Goreng Masih Mahal, Ini Kata Menko Airlangga

"Saat ini harga CPO internasional berkisar 1.305 Dollar AS per ton atau naik 27,17 persen dibandingkan awal tahun 2021 yang memicu kenaikan harga minyak goreng," ujar Oke dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/12/2021).

Dia mengatakan, harga minyak goreng curah saat ini rata-rata nasionalnya sebesar Rp 17.600 per liter dan minyak goreng kemasan tergeser menjadi di atas Rp 19.000 per liter.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

"Kebutuhan minyak goreng curah untuk pelaku industri termasuk UMKM sebesar 1,6 juta ton dan 2,12 juta ton untuk kebutuhan rumah tangga dari kebutuhan nasional minyak goreng yang mencapai 5 juta ton per tahun," terang Oke.

Oke mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini menyebabkan banyaknya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menurun produksinya akibat rendahnya daya beli masyarakat.

Baca juga: Pemerintah Larang Minyak Goreng Curah Diedarkan Per 1 Januari 2022

Oleh karena itu, demi memberikan kemudahan dan kesempatan bagi pelaku usaha UMKM dalam melaksanakan atau melakukan kegiatan usahanya khususnya kemudahan untuk memperoleh minyak goreng dengan harga yang terjangkau dan mendorong UMKM untuk tetap dapat melakukan produksi di masa pandemi Covid-19.

Atas dasar itu pemerintah melakukan pencabutan atau pembatalan pelarangan minyak goreng curah untuk diedarkan.

Pembatalan tersebut akan diikuti dengan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2020, khususnya untuk pasal 27 yang mengatur tentang batas waktu peredaran minyak goreng curah tanggal 31 Desember 2021.

"Sehingga penjualan minyak goreng tetap dapat dilakukan secara curah maupun kemasan. Jadi pada dasarnya tidak dilarang penjualan minyak goreng sawit secara curah dan akan segera ditindaklanjuti dengan penyempurnaan atau penyesuaian terhadap peraturan menteri perdagangan nomor 36 tahun 2000 dan sekarang dalam proses finalisasi nya," jelas Oke.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan, pasal 27 menyebutkan: "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Minyak Goreng Sawit dalam bentuk curah yang beredar di pasar masih dapat diperdagangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021."

Seperti diketahui, Permendag nomor 36 tahun 2020 diundangkan pada 2 April 2020 lalu.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Melonjak, Komisi VI DPR Desak Pemerintah Intervensi Pasar

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: https://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-resmi-mencabut-larangan-penjualan-minyak-goreng-curah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


Pemerintah Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah - Kompas.com - Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

IHSG Rontok, Lima Saham Justru Cuan Besar - Investor.ID

[unable to retrieve full-text content] IHSG Rontok, Lima Saham Justru Cuan Besar    Investor.ID IHSG ditutup melemah jelang libur Pilkada...