TEMPO.CO, Jakarta - PT Aplikasi Karya Anak Bagsa (Gojek) dan PT Tokopedia, menyatakan bahwa mereka mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan usai keduanya digugat Rp 2,08 triliun di pengadilan gara-gara nama perusahaan merger, GoTo.
"GoTo siap membuktikan hak penggunaan dan pemanfaatan merek kami di pengadilan," kata Astrid Kusumawardhani, Corporate Affairs GoTo, kepada Tempo, Selasa, 9 November 2021.
Sebelumnya, gugatan atas dugaan pelanggaran hak merek ini datang dari sebuah perusahaan bernama PT Terbit Financial Technology. Perusahaan ini menggugat penggunaan nama Goto, yang sudah diumumkan Gojek maupun Tokopedia sejak 17 Mei 2021.
"Menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek GOTO milik penggugat," demikian salah satu bunyi petitum dalam perkara ini, di laman resmi pengadilan.
Penggugat, yaitu Terbit Financial Technology, lalu meminta mejelis hakim menghukum Gojek dan Tokopedia secara tanggung renteng membayar ganti rugi materil Rp 1,83 triliun dan imateril Rp 250 miliar. Sehingga, totalnya berjumlah Rp 2,08 triliun.
Gojek - Tokopedia Siap Buktikan Hak Merek GoTo di Pengadilan - Bisnis Tempo.co
Read More
No comments:
Post a Comment