Jakarta, CNBC Indonesia - Maskapai penerbangan BUMN, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menelan kerugian bersih senilai US$ 1,33 miliar atau setara dengan Rp 19,01 triliun (kurs Rp 14.300/US$) pada periode laporan keuangan yang berakhir pada 30 September 2021.
Kerugian ini membengkak 25% dari periode yang sama di tahun sebelumnya US$ 1,07 miliar atau Rp 15,30 triliun.
Kinerja keuangan Garuda ini belum tertera di Bursa Efek Indonesia (BEI) tetapi sudah disampaikan dalam dokumen paparan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dalam Rapat Kerja Menteri BUMN dengan Komisi VI, Selasa lalu (9/11/2021), saat menjabarkan kondisi keuangan Garuda Indonesia yang dinilai secara teknis dapat dikatakan bangkrut (technically bankrupt).
Total aset yang dimiliki Garuda disebutkan mencapai US$ 6,93 miliar atau sekitar Rp 99,10 triliun, sementara liabilitas (kewajiban, termasuk utang) mencapai US$ 9,76 miliar (Rp 140 triliun). Dengan demikian ada ekuitas negatif US$ 2,8 miliar (Rp 40 triliun).
Manajemen perusahaan, pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya saat ini sedang mencari jalan keluar terkait masa depan terbaik dari maskapai ini.
Kementerian BUMN sudah meminta kepada Kementerian Keuangan untuk mencairkan dana Investasi Pemerintah-Pemulihan Ekonomi Nasional (IP-PEN) senilai Rp 7,5 triliun yang sudah dianggarkan untuk Garuda.
Secara total dana tersebut sebenarnya dianggarkan Rp 8,5 triliun, akan tetapi Rp 1 triliun dikatakan sudah dicairkan pada tahun 2020 lalu.
Untuk itu Kementerian BUMN telah melakukan negosiasi ulang dengan Kemenkeu yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai parameter pencairan dana tersebut yang berbeda, baik dalam hal skema setoran PEN maupun KPI (key performance index) yang ditargetkan.
Kartika Wirjoatmodjo, menjelaskan bahwa di awal proses restrukturisasi dibutuhkan dana US$ 90 juta atau setara Rp 1,28 triliun (asumsi kurs Rp 14.200/US$) sebagai bentuk jaminan dari pemerintah.
Sedangkan senilai US$ 437 juta atau setara Rp 6,20 triliun dibutuhkan untuk modal baru perusahaan ketika proses restrukturisasi selesai nantinya.
Opsi penyelesaian lain yang juga sedang berusaha ditempuh oleh Kementerian BUMN selaku pemegang saham Garuda adalah proses restrukturisasi utang-utangnya lewat jalur pengadilan yang rencananya akan dilakukan di Inggris menggunakan UK scheme.
NEXT: Daftar Panjang Maskapai yang 'Digilas' Virus Corona
Garuda Gak Sendiri, Deretan Maskapai Ini juga Digilas Pandemi - CNBC Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment