JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak perusahannya PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC) mulai memberlakukan tarif Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran per 11 November 2021 pukul 00.00 WIB.
Penerapan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1317/KPTS/M/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
"Setelah dioperasikan dengan tarif nol rupiah atau gratis sejak tanggal 2 April 2021 sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, mulai tanggal 11 November 2021 jalan tol tersebut mulai bertarif," kata Direktur Utama PT JKC Dadan Waradia dalam keterangannya, Senin (08/11/2021).
Baca juga: Per 11 November 2021, Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran Resmi Bertarif
Besaran tarif Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran untuk jarak terjauh adalah sebagai berikut:
- Golongan I : Rp. 25.500
- Golongan II : Rp. 38.000
- Golongan III: Rp. 38.000
- Golongan IV: Rp. 51.000
- Golongan V: Rp. 51.000
Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran dirancang sepanjang 14,19 kilometer.
Jalan tol tersebut terintegrasi dengan jalan tol lain, salah satunya dengan Jalan Tol Kunciran-Serpong melalui Kunciran Junction, yang merupakan alternatif pengguna jalan wilayah Jabodetabek khususnya dari Tangerang Raya menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Pengguna jalan dari arah Pamulang saat ini memiliki alternatif rute menuju Bandara Soekarno-Hatta, dengan melintasi Tol Pamulang-Serpong, Jalan Tol Serpong-Kunciran dan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran.
Dengan terintegrasinya dengan ruas jalan tol lain, maka pengguna jalan yang menerus dari Pamulang menuju Bandara Soekarno-Hatta akan dikenakan tarif Jalan Tol Pamulang-Serpong, Jalan Tol Serpong-Kunciran dan Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran, pada saat bertransaksi di Gerbang Tol (GT) Benda Utama.
Sebagai simulasi, untuk pengguna jalan golongan 1 yang melakukan perjalanan menerus dari Pamulang menuju Bandara Soekarno-Hatta akan dikenakan tarif akumulasi total sebesar Rp 56.500.
Rinciannya untuk Jalan Tol Pamulang-Serpong sebesar Rp 11.000, Jalan Tol Serpong-Kunciran sebesar Rp 20.000 dan Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran sebesar Rp 25.500, pada saat bertransaksi di Gerbang Tol (GT) Benda Utama.
"Begitupun sebaliknya, untuk penguna jalan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Pamulang yang menggunakan rute ini,” tutur Dadan.
Namun demikian, karena Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran ini menggunakan sistem transaksi tertutup, bagi pengguna jalan yang tidak menerus akan dikenakan tarif proporsional berdasarkan jarak tempuhnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Dari Pamulang ke Bandara Soekarno-Hatta Lewat Tol Cengkareng-Kunciran Rp 56.500 - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More
No comments:
Post a Comment