Harga minyak goreng belakangan ini bikin pusing. Pasalnya, salah satu bahan pokok ini mahal lantaran harga melonjak.
Sebagai contoh menurut data Informasi Pangan Jakarta milik Pemprov DKI Jakarta, harga rata-rata minyak goreng (kuning/curah) per Jumat (12/11) mencapai Rp 18.711/kilogram (kg). Harga tertinggi di Pasar Tebet Barat Rp 20.000/Kg, dan terendah di Pasar Cempaka Putih Rp 15 ribu/kilogram.
Pemerintah pun membeberkan sederet penyebab harga minyak goreng mahal. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan kenaikan harga minyak goreng karena adanya berbagai hambatan di berbagai negara yang memacu harga internasional juga naik.
"Kanada dan Argentina sebagai pemasok Canola Oil terjadi gangguan panen sehingga produksinya turun sekitar 7% dan menyebabkan turunnya pasokan dunia," katanya kepada detikcom, Jumat pekan lalu (5/11/2021).
Bukan itu saja, produksi crude palm oil (CPO) Malaysia turun sekitar 8%. Pemicunya lantaran kekurangan tenaga kerja imbas pandemi COVID-19.
"Krisis energi di beberapa negara, India, China, Eropa, sehingga mengalihkan ke bioenergi termasuk biodiesel. Biaya logistik tinggi (akibat pandemi) karena penurunan frekuensi pelayaran sehingga space kapal angkut terbatas juga berdampak pada kelangkaan kontainer internasional," lanjutnya.
Pemerintah juga meminta produsen tetap memproduksi minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan sederhana, setidaknya hingga menjelang hari besar keagamaan nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru 2022.
Oke Nurwan menegaskan langkah tersebut sebagai upaya menjaga pasokan dan harga minyak goreng di dalam negeri.
"Kami meminta baik asosiasi maupun produsen minyak goreng sawit untuk tetap memproduksi minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan sederhana untuk menjaga pasokan di dalam negeri dengan harga terjangkau minimal hingga menjelang Natal dan Tahun Baru 2022," tutur Oke
Tonton juga video tentang hidden gem pantai di Parung, Bogor, berikut ini:
(hns/hns)Buset Deh... Ternyata Ini Biang Kerok Minyak Goreng Mahal - detikFinance
Read More
No comments:
Post a Comment