Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia per 19 Oktober 2021. Pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021.
OJK meminta OVO Finance menyelesaikan hak dan kewajiban serta memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, dan pemberi dana lainnya.
Selain itu, OJK juga meminta perusahaan menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
Lalu, regulator keuangan itu juga melarang perusahaan yang telah dicabut izin usahanya untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan sebagainya.
Lantas, apa perbedaan OVO Finance Indonesia dengan dompet digital OVO?
Head of Public Relations PT Visionet Internasional atau OVO Harumi Supit mengatakan OVO Finance Indonesia dan dompet digital OVO adalah dua perusahaan yang berbeda. Kasus yang menjerat OVO Finance tak ada kaitannya dengan dompet digital OVO.
Harumi menjelaskan OVO Finance Indonesia adalah perusahaan pembiayaan. Sementara, dompet digital OVO adalah perusahaan uang elektronik yang izin usahanya berasal dari Bank Indonesia (BI), bukan OJK.
"Jadi pencabutan izin OVO Finance Indonesia oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO," kata Harumi dalam keterangan resmi, Rabu (10/11).
Ia memastikan seluruh operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan di bawah OVO Group berlangsung normal dan tak ada masalah sedikitpun.
Mengutip laman resmi OVO atau Visionet Internasional, OVO adalah platform pembayaran. OVO tersedia di 115 juta perangkat dengan akses ke pembayaran, transfer, cash-in/out, reward, manajemen aset, dan investasi.
(aud/agt)Beda Dompet Digital OVO dengan OVO Finance yang Izinnya Dicabut OJK - CNN Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment