KOMPAS.com - Menyertakan hasil tes PCR negatif kini menjadi syarat wajib untuk melakukan perjalanan udara dengan pesawat terbang di periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali 19 Oktober - 1 November 2021.
Kebijakan ini mulai efektif per hari ini, Minggu (24/10/2021).
Aturan mengenai tes PCR negatif sebagai syarat untuk perjalanan menggunakan pesawat terbang itu tertuang dalam aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali.
Ketentuan ini mengalami perubahan dari aturan di periode PPKM sebelumnya yang mana pelaku perjalanan udara yang sudah divaksinasi dua dosis boleh menunjukkan hasil tes antigen sebagai syarat perjalanan. Sedangkan PCR harus digunakan oleh mereka yang baru vaksin dosis pertama.
Baca juga: Mulai Besok Naik Pesawat Wajib PCR, Ini Tarif PCR di Sejumlah Maskapai
Sebagai referensi untuk Anda yang hendak melakukan perjalanan udara, berikut adalah tarif tes PCR di sejumlah maskapai penerbangan di Indonesia, dikutip dari berita Kompas.com, Sabtu (23/10/2021):
Garuda Indonesia
Garuda Indonesia tidak secara khusus menyediakan layanan tes PCR. Namun, disediakan klinik pilihan untuk melakukan tes PCR bagi pemegang tiket Garuda.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Harga yang ditawarkan bervariasi tergantung daerah tes, mulai dari Rp 295.000 hingga Rp 440.000. Tes PCR dengan harga khusus itu hanya bisa dilakukan di klinik atau rumah sakit jaringan KPH Lab dan SpeedLab Indonesia.
Untuk tes PCR di KPH Lab (Daya Dinamika Sarana Medika) wilayah Jabodetabek, tarifnya sebesar Rp 295.000, wilayah Medan dan Pematangsiantar Rp 380.000. Sementara tes PCR di klinik jaringan SpeedLab Indonesia seharga Rp 440.000.
Tarif khusus tersebut berlaku untuk periode penerbangan 20 September hingga 31 Desember 2021.
Lion Air Group
Lion Air Group menawarkan tarif tes PCR sebesar Rp 250.000-Rp 350.000. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Khusus di mitra jejaring fasilitas kesehatan Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) dan SWABAJA di area Jabodetabek untuk keberangkatan dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang (CGK) dan Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma (HLP).
- Harga tes PCR Rp 350.000
Khusus di mitra jejaring fasilitas kesehatan SWABAJA di Batam, Kepulauan Riau; Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur dan Makassar, Sulawesi Selatan serta jejaring Rumah Sakit Sheila Medika Sidoarjo dan Surabaya di Jawa Timur untuk keberangkatan dari Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam (BTH), Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Maros (UPG), Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo (SUB).
Tarif dan layanan ini hanya berlaku bagi calon penumpang yang telah mempunyai tiket pesawat Lion Air Group. Sedangkan untuk voucher dapat dibeli bersamaan pada saat pembelian tiket.
"Bagi calon penumpang yang belum memiliki voucher, dapat melakukan uji kesehatan di jejaring fasilitas kesehatan dengan menunjukkan tiket valid dan identitas resmi. Pembayaran bisa dilakukan secara langsung kepada pihak fasilitas kesehatan," kata ujar Corporate Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro.
Baca juga: Mengapa Hanya Penumpang Pesawat yang Wajib PCR? Ini Penjelasan Satgas
Sriwijaya Air dan NAM Air
Harga tes PCR untuk penumpang Sriwijaya Air dan NAM Air mulai dari Rp 380.000-Rp 450.000.
Terdapat lima mitra fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Sriwijaya Air yang mematok harga khusus, yakni:
- SwabAja: Seluruh kota Rp 380.000, khusus untuk Tanjung Pandan Rp 525.000
- RS KIM: Pangkalpinang Rp 495.000
- Nayaya: Seluruh kota Rp 450.000
- Kanazawa: Pontianak Rp 450.000 Sakura:
- Pontianak Rp 450.000
Citilink
Harga khusus tes PCR yang ditawarkan bagi penumpang maskapai Citilink adalah mulai dari Rp 279.000-Rp 399.000.
Tes PCR melalui preebook di KPH Lab (DDSDM) wilayah Jabodetabek sebesar Rp 289.000 dan Medan sebesar Rp 399.000.
Sementara tes PCR walk in di KPH Lab (DDSDM) wilayah Jabodetabek sebesar Rp 279.000 dan Medan sebesar Rp 379.000.
Baca juga: Kontroversi PCR Syarat Naik Pesawat, IDI Ingatkan Kengerian Juli-Agustus 2021: Kematian 2.000 Sehari
Alasan wajib tes PCR untuk naik pesawat
Melansir Kompas.com, Rabu (20/10/2021), Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, perubahan aturan syarat perjalanan udara dari tes antigen menjadi tes PCR tersebut karena adanya peningkatan kapasitas penumpang.
Sehingga, kata dia, perubahan tersebut perlu dilakukan sebagai bentuk peningkatan skrining.
"Alasannya prinsip kehati-hatian dan bertahap. Artinya, dengan peningkatan jumlah kapasitas penumpang (pesawat), perlu ditingkatkan screeningnya agar terdeteksi dan tidak ada yang lolos," ujar Wiku, saat dikonfirmasi Kompas.com.
Sementara Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander Ginting menuturkan, kebijakan baru ini diberlakukan demi mencegah meluasnya penularan covid-19 karena mobilitas masyarakat yang sudah mulai meningkat.
"Mencegah penularan di kala mobilitas mulai meningkat," kata Alex saat dihubungi secara terpisah oleh Kompas.com.
Baca juga: Alasan Pemerintah Jadikan Tes PCR sebagai Syarat Wajib Naik Pesawat
Senada dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui juru bicaranya Adita Irawati menjelaskan bahwa alasan kenapa hanya penumpang pesawat yang disyaratkan menggunakan tes PCR karena saat ini kapasitas pesawat sudah diperbolehkan 100 persen.
Hal ini berbeda dengan moda transportasi lain yang masih diisi dengan 70 persen kapasitas.
“Kapasitas pesawat sudah boleh 100 persen, (sementara) transportasi lain masih 70 persen,” ujar Adita dihubungi Kompas.com, Kamis (21/10/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Daftar Tarif Tes PCR di Garuda, Lion Air, Sriwijaya Air, dan Citilink - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More
No comments:
Post a Comment