Rechercher dans ce blog

Thursday, September 2, 2021

Waspada 'Digoreng'! Saham Mini Terbang Puluhan Persen Sepekan - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Di tengah koreksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 0,36% selama sepekan terakhir hingga perdagangan Rabu kemarin (1/9/2021), harga saham-saham berkapitalisasi pasar kecil yakni di bawah Rp 1 triliun berhasil melesat kencang secara beruntun dalam 5 hari perdagangan terakhir.

Berikut saham-saham berkapitalisasi pasar mini yang berhasil terbang sepekan terakhir, mengacu data Bursa Efek Indonesia (BEI).


Tercatat saham-saham dengan market cap mini dengan apresiasi tertinggi disertai nilai transaksi yang mumpuni dipimpin oleh PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT) yang meskipun hanya memiliki kapitalisasi pasar Rp 674 miliar berhasil terbang 63,36%.

Bahkan tercatat PT Guna Timur Raya Tbk (TRUK) dengan kapitalisasi pasar sangat kecil di angka Rp 60 miliar berhasil masuk daftar ini setelah naik hingga 45,26%. Tentunya sebelum melesat market cap TRUK jauh lebih kecil yakni hanyalah Rp 41 miliar.

Dalam daftar ini muncul juga emiten market cap super mini lainya yakni PT Megapower Makmur Tbk (MPOW) yang naik 42% dengan market cap Rp 110 miliar serta emiten produk mainan yang baru melantai Agustus 2020 silam yakni PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS) yang berhasil naik 59% dengan kapitalisasi pasar RP 290 miliar.

Melesatnya harga saham ini juga disertai dengan volume dan nilai transaksi perdagangan yang mumpuni sehingga muncul indikasi bahwa saham-saham ini 'digoreng'.

Meskipun demikian bursa masih belum menyalakan radar pemantauan Unusual Market Activity (UMA) terhadap saham-saham ini. Regulator lebih memilih memberi 'tato' UMA saham-saham yang terbang sepekan tanpa nilai transaksi yang tinggi seperti PT Rig Tender Tbk (RIGS) dan PT Dafam Property Indonesia Tbk (DFAM).

Kenaikan saham-saham berkapitalisasi pasar mini sejatinya sudah sering terjadi akhir-akhir ini.

Tim Riset CNBC Indonesia menilai aksi 'goreng-menggoreng' saham ini sering diatribusikan kepada para influencer saham yang melakukan aksi pump and dump memanfaatkan kena animo kenaikan investor ritel, dimana mayoritas para pemain baru ini merupakan pemula di pasar modal sehingga mudah untuk dikelabui.

Influencer saham yang biasanya berkedok sebagai pengajar saham memborong saham-saham dengan low market cap di harga murah. Saham-saham dengan kapitalisasi pasar kecil dipilih karena harganya murah sehingga mudah untuk diangkat.

Katakan saja saham dengan kapitalisasi pasar Rp 40 miliar dengan jumlah saham beredar di publik sebanyak 20%, hal ini menunujukkan bahwa dengan memborong Rp 4 miliar saja sang influencer sudah menguasai mayoritas saham beredar sehingga sang ritel bergaya bandar ini sudah leluasa menggerakkan harga sahamnya.

Setelah harga saham di angkat, saham tersebut akan dipromosikan di sosial media sang influencer. Mulai dari yang secara gamblang dan terang-terangan memberikan rekomendasi beli, hingga yang secara malu-malu hanya mem-posting saham yang sedang naik tersebut dan atau memberikan kode. Aksi ini biasanya diberi jargon pom-pom oleh para pelaku pasar.

Hasilnya ketika para pengikutnya yang rata-rata merupakan investor ritel pemula berbondong-bondong masuk membeli saham tersebut, maka sang influencer yang leluasa melakukan aksi jual akan meraup untung yang sangat jumbo.

Setelah aksi jual selesai, tak jarang saham yang ditinggalkan sang influencer ini ambruk hingga ARB berjilid-jilid menyisakan para pengikutnya yakni ritel pemula, nyangkut di harga atas dan merugi parah.

Sejatinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sudah memiliki regulasi yang melarang aksi pump and dump melalui peraturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, Bab XI Pasal 91 yang berbunyi "Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek."

Selain melakukan aksi goreng saham yang menyebabkan kenaikan harga yang tentunya menyalahi aturan ini, seringkali para influencer ini juga menerapkan teknik bid palsu ketika melakukan aksi distribusi dimana sang influencer memasang antrian beli di harga bawah agar permintaan beli seolah terlihat kuat.

Setelah distribusi selesai dilaksanakan, maka sang influencer akan mencabut bid palsu tersebut yang menyebabkan sahamnya tumbang secara mendadak. Perlu dicatat melakukan bid palsu ini juga melanggar aturan UU Pasar Modal Pasal 91 ini.

Sebagai hukuman pelanggaran aturan ini sejatinya sang influencer bisa dihukum berat seperti disebutkan di pasal 104 yang berbunyi "Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97 ayat (1), dan Pasal 98 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)."

Meskipun demikian sejatinya, pelaksanaan dan penegakan aturan ini oleh OJK masih sangat minim. Hal ini sangat berbeda dengan di luar negeri di negara maju dimana pasar modalnya sudah cenderung mature.

Di tahun 2020 kemarin, eks CEO perusahaan mobil listrik Nikola (NKLA), Trevor Milton diciduk oleh SEC (Securities and Exchange Comission) alias OJKnya Amerika Serikat, karena melakukan aksi Pump and Dump di saham NKLA.

Saham NKLA sempat melesat dari US$ 10/unit menjadi US$ 66/unit karena aksi ini sebelum akhirnya sang CEO pelaku pump and dump mengguyur saham NKLA turun kembali ke level US$ 10/unit.

TIM RISET CNBC INDONESIA


[Gambas:Video CNBC]

(trp/trp)

Adblock test (Why?)


Waspada 'Digoreng'! Saham Mini Terbang Puluhan Persen Sepekan - CNBC Indonesia
Read More

No comments:

Post a Comment

Tak Adil Bagi RI, Menperin Tolak Proposal Investasi Rp1,5 T dari Apple - CNN Indonesia

[unable to retrieve full-text content] Tak Adil Bagi RI, Menperin Tolak Proposal Investasi Rp1,5 T dari Apple    CNN Indonesia Pemerintah...